Koster juga meminta kepolisian, bupati/wali kota, lurah/kepala desa, dan bendesa adat untuk mengambil langkah-langkah preventif, mencegah, dan memberikan tindakan tegas, terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau menyelenggarakan atau pihak yang menggungah ke media sosial.
Koster mengimbau seluruh masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung. Sebab, tarian tersebut sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Warisan Dunia
Koster menyatakan bahwa kesenian Joged Bumbung telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada 2015. Karena itu, menurut Koster, tarian tersebut wajib dilestarikan, dilindungi, dan dimuliakan.
"Untuk itu, seluruh warga masyarakat, seniman, dan budayawan harus turut serta mendukung dan berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi," katanya.
Koster juga meminta instansi pemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, seka dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasan dengan baik dan benar.
Begitu pula pengelola hiburan, hotel, dan restoran, Koster meminta agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tarian Bali.
Selanjutnya, kepada pengelola dan pegiat media sosial, YouTube, Instagram, dan sebagainya, Koster meminta mereka tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform YouTube atau media sosial lainnya.
Di sisi lain, Koster telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6669 Tahun 2021 pada 1 Oktober 2021. Hal itu sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
"Kami tegaskan melalui Surat Edaran Gubernur nomor 6669/2021, pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan. Maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem," imbuhnya.
(fas/fas)