Rohadi 'PNS Tajir' Dibui 4 Tahun, 16 Mobil-Proyek Real Estate Dirampas Negara

Rohadi 'PNS Tajir' Dibui 4 Tahun, 16 Mobil-Proyek Real Estate Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 14:11 WIB
Rohadi
Rohadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rohadi, yang sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara. Mantan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi mafia perkara hingga memiliki proyek real estate.

"Menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "beberapa tindak pidana korupsi" sebagaimana dakwaan Kesatu-Subsidiair, dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga, dan melakukan "tindak pidana pencucian uang" sebagaimana dakwaan Keempat.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (1/12/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Berikut ini harta Rohadi yan dirampas negara:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Satu mobil Pajero B-8-RPC
2. Satu mobil Yaris B-1319-PV
3. Satu mobil ambulans E-9934-RZ
4. Satu moil Fortuner B-8-RHD
5. Satu mobil Pajero Sport B-1-RPC
6. Satu mobil Marcedes-Benz B-1418-SAK
7. Satu Toyota Alphard B-1-NMI
8. Satu Toyota Alphard B-69-YTI
9. Satu Toyota Alphard B-2-NMI
10. Satu Pajero Sport B-2-RPC
11. Satu Kijang Innova B-710-RHD
12. Satu Toyota Agya E-1157-RA
13. Satu Toyoya Camry B-68-RHD
14. Satu Toyota B-249-JR
15. Satu Fortuner B-5-RPC
16. Satu Pajero sport B-4-RPC

17. Lahan di Indramayu
18. Lahan di Desa Ciherang, Cianjur
19. Rumah di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4
20. Ribuan meter persegi tanah di Indramayu yang dijadikan proyek real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan
21. Uang cash Rp 700 juta
22. Uang Rp 50 juta
23. Uang Rp 32,5 juta
24. Uang Rp 32,5 juta
25. Uang Rp 50 juta
26. Uang Rp 100 juta
27. Uang Rp 50 juta
28. Uang Rp 82,5 juta
29. Uang Rp 210 juta
30. Uang Rp 100 juta
31. Uang Rp 67,5 juta
32. Uang Rp 220 juta
33. Uang Rp 32 juta
34. Uang Rp 307 juta
35. Uang Rp 172 juta
36. Uang Rp 116 juta
37. Uang Rp 48 juta
38. Handphone sebanyak 5 unit

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rohadi merupakan mantan sipir penjara yang menjadi panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pertama kali menginjakkan kaki di Jakarta, ia mengontrak di rumah petak kecil di Bekasi. Setelah menjadi PP, jalan hidupnya berubah.

Bertahun-tahun menjadi PP, sepak terjang Rohadi membuat masyarakat terkaget-kaget. Sedikitnya, ia memiliki 19 mobil dengan harga masing-masing di atas Rp 500 juta.

Namun sepandai-pandainya Rohadi korupsi, akhirnya ditangkap KPK. Ia mengurus perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Setelah melalui reli panjang di persidangan, Rohadi pun divonis pada 8 Desember 2016 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Adapun pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dihukum 2,5 tahun penjara. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, yang pernah bertugas di PN Jakut.

Mendapati vonis itu, Rohadi, yang sebelumnya bungkam, akhirnya bernyanyi. Ia mengaku tidak mau masuk penjara sendirian. Rohadi meminta KPK terus mengusut kasusnya. Pintu masuknya lewat kekayaannya yang sangat fantastis untuk gaji PNS sebesar Rp 8 jutaan per bulan.

Rohadi mengaku diminta berbohong oleh Karel Tuppu agar tidak membawa nama-nama hakim dalam kasus Saiful Jamil. Dia mengaku menyesal mengikuti instruksi Karel Tuppu tersebut.

"Disuruh berbohong saya itu dan dia kan pernah menghubungi istrinya, agar istrinya nemui hakim Ita Sudewi. Nah, otomatis kalau suapnya sampai ke hakim, akan kebawa, makanya dia pinter, hanya cukup sampai saya dan saya menyesal dan minta maaf ke KPK," kata Rohadi pada September 2019.

KPK akhirnya menyidangkan lagi Rohadi, tapi tampaknya setengah hati. Buktinya, KPK hanya menuntut 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads