Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rohadi, yang sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara. Mantan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi mafia perkara hingga memiliki proyek real estate.
"Menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "beberapa tindak pidana korupsi" sebagaimana dakwaan Kesatu-Subsidiair, dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga, dan melakukan "tindak pidana pencucian uang" sebagaimana dakwaan Keempat.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (1/12/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Berikut ini harta Rohadi yan dirampas negara:
1. Satu mobil Pajero B-8-RPC
2. Satu mobil Yaris B-1319-PV
3. Satu mobil ambulans E-9934-RZ
4. Satu moil Fortuner B-8-RHD
5. Satu mobil Pajero Sport B-1-RPC
6. Satu mobil Marcedes-Benz B-1418-SAK
7. Satu Toyota Alphard B-1-NMI
8. Satu Toyota Alphard B-69-YTI
9. Satu Toyota Alphard B-2-NMI
10. Satu Pajero Sport B-2-RPC
11. Satu Kijang Innova B-710-RHD
12. Satu Toyota Agya E-1157-RA
13. Satu Toyoya Camry B-68-RHD
14. Satu Toyota B-249-JR
15. Satu Fortuner B-5-RPC
16. Satu Pajero sport B-4-RPC
17. Lahan di Indramayu
18. Lahan di Desa Ciherang, Cianjur
19. Rumah di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4
20. Ribuan meter persegi tanah di Indramayu yang dijadikan proyek real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan
21. Uang cash Rp 700 juta
22. Uang Rp 50 juta
23. Uang Rp 32,5 juta
24. Uang Rp 32,5 juta
25. Uang Rp 50 juta
26. Uang Rp 100 juta
27. Uang Rp 50 juta
28. Uang Rp 82,5 juta
29. Uang Rp 210 juta
30. Uang Rp 100 juta
31. Uang Rp 67,5 juta
32. Uang Rp 220 juta
33. Uang Rp 32 juta
34. Uang Rp 307 juta
35. Uang Rp 172 juta
36. Uang Rp 116 juta
37. Uang Rp 48 juta
38. Handphone sebanyak 5 unit