Rohadi Sebut Pinjaman Uang Sareh untuk Urus Perkara Tanah di MA

Rohadi Sebut Pinjaman Uang Sareh untuk Urus Perkara Tanah di MA

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 28 Nov 2017 18:39 WIB
Rohadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menyebut duit Rp 700 juta yang dipinjam dari anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono terkait pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung. Kasus itu menyangkut pertanahan.

"(Kasus perdata menyangkut) pertanahan di Jakarta Timur," ujar Rohadi setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

Namun Rohadi mengaku tidak mengetahui kepemilikan tanah itu. Hanya, Sareh, yang merupakan anggota Fraksi Gerindra, meminta langsung kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yang mengambil ke apartemen Pak Sareh. Di Apartemen SCBD, Sudirman," katanya.

Saat transaksi pengambilan berlangsung, Rohadi tidak seorang diri. Dia ditemani sopirnya.

"(Mengambil sama) sopir saya, Koko," ujar Rohadi, yang kini menjadi tersangka kembali atas sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pengurusan kasus itu dikatakannya berada di tingkat peninjauan kembali. Namun dia tidak tahu kelanjutan kasusnya.

Sareh disebut Rohadi menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (31/10/2016). Dalam kesaksiannya, Sareh menceritakan, Rohadi pernah meminjam uang kepadanya.

Namun Sareh menyerahkan peminjaman kepada pengacara Petrus Selestinus sebesar Rp 700 juta.

Selain itu, Rohadi meminjam uang berkali-kali kepada eks juru sita PN Jakarta Barat, Sitanggang. Nilai nominal setiap transaksi juga cukup besar, yakni Rp 300 juta, Rp 600 juta, Rp 900 juta, hingga Rp 1 miliar.

Namun Rohadi mengaku tak pernah bertransaksi dengan Sitanggang dan Petrus maupun Sareh.

Dalam kasus lain, Rohadi dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap untuk perkara Saipul Jamil. Rohadi kini kembali disangkakan dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads