Syarat penerbangan PPKM level 2 banyak dicari tahu usai diterbitkannya Inmendagri terbaru terkait PPKM Jawa Bali. Terlebih jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengungkapkan akan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19, termasuk varian Omicron.
Sebelumnya peraturan penerbangan sempat jadi sorotan lantaran kewajiban RT-PCR meski sudah divaksin lengkap. Usai jadi kontroversi, pemerintah merevisi aturan dan tidak lagi mewajibkan RT-PCR jika sudah divaksin lengkap.
Lalu bagaimana dengan syarat penerbangan PPKM level 2 terkini di bulan Desember? simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Penerbangan PPKM Level 2 Diatur dalam SE Satgas
Dalam Inmendagri No 63 Tahun 2021, syarat penerbangan tidak dijelaskan secara lengkap seperti dalam Inmendagri sebelumnya. Aturan perjalanan dengan transportasi udara, laut hingga kereta api semuanya disesuaikan dengan Satgas COVID-19.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional," demikian isi Inmendagri No 63/2021 terkait persyaratan perjalanan domestik saat PPKM level 2 Jawa Bali.
Syarat Penerbangan PPKM Level 2 Sesuai SE Kasatgas
Dalam Inmendagri 63 Tahun 2021, syarat penerbangan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional. Dengan demikian syarat penerbangan akan mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan:
a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan atau;
b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. - Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
b. hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pengecualian syarat penerbangan untuk kartu vaksin untuk ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang di bawah 12 tahun;
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Adapun syarat penerbangan PPKM level 2 juga diatur dalam SE Kemenhub. Simak penjelasannya di halaman selanjutnya.