Peraturan naik pesawat saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah diterbitkan. Aturan ini dibuat untuk mengendalikan mobilitas masyarakat demi mencegah penyebaran COVID-19.
Diketahui Satgas COVID-19 menerbitkan peraturan baru yaitu Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Lalu apa saja peraturan naik pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru? simak ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Naik Pesawat Selama Natal-Tahun Baru di Jawa Bali
Sesuai SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, peraturan naik pesawat di Jawa Bali diperuntukkan untuk kategori berikut ini:
- Pelaku perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
Adapun yang harus disiapkan yaitu:
- Jika baru divaksin 1 kali:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan - Jika sudah divaksin lengkap:
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua)
- surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Peraturan Naik Pesawat Selama Natal-Tahun Baru di Luar Jawa Bali
Masih merujuk SE Kasatgas No 24 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pengecualian Syarat Vaksin Dalam Peraturan Naik Pesawat Selama Natal-Tahun Baru
Ada beberapa ketentuan di mana syarat melampirkan kartu vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat terbang, yaitu dalam beberapa kondisi berikut:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kini peraturan naik pesawat selama Nataru sudah diketahui. Namun pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian jika tidak ada kepentingan mendesak. Simak informasi dan aturannya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning Agar Disiplin Prokes
Larangan Cuti-Bepergian Selama Nataru
Pemerintah menerbitkan aturan yang melarang kegiatan masyarakat di masa libur Nataru. Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Adapun isinya sebagai berikut:
- Larangan cuti selama periode libur Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
- Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.
- Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
- Pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Perlu diperhatikan bahwa diterbitkannya peraturan naik pesawat selama Nataru bukan berarti masyarakat boleh bebas bepergian. Hanya kondisi mendesak saja yang sebaiknya melakukan perjalanan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda ke luar kota/daerah demi mencegah penyebaran COVID-19, termasuk varian baru Omicron yang saat ini jadi sorotan seluruh dunia.