Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Cabul Dekan FISIP Unri ke Jaksa

ADVERTISEMENT

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Cabul Dekan FISIP Unri ke Jaksa

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (Raja-detikcom)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

Polisi melimpahkan berkas dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Korps Adhiyaksa.

"Berkas kasus SH (Syafri Harto) telah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan berkas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Narto mengatakan berkas perkara Syafri Harto diserahkan kepada Kejaksaan, Kamis (25/11) lalu. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas oleh jaksa.

"Kami menunggu selama 14 hari. Kalau tak ada dikembalikan, tidak ada kurang berarti ya berkas lengkap. Selanjutnya, kasus SH ini dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan," kata Narto.

Narto menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Saksi terdiri atas korban LM, Syafri Harto, staf Syafri Harto, dan saksi ahli.

"Saksi ada sekitar 20 orang. Ada saksi dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli psikologi. Setelah selesai semua baru diserahkan ke Kejaksaan kemarin," katanya.

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Syafri Harto telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri.

(ras/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT