Buntut Kasus Pelecehan Mahasiswi, Unri Akan Buat Panduan Bimbingan Skripsi

Buntut Kasus Pelecehan Mahasiswi, Unri Akan Buat Panduan Bimbingan Skripsi

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 19:10 WIB
Universitas Riau (Raja-detikcom)
Universitas Riau (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

Pimpinan Universitas Riau (Unri) mempersilakan mahasiswa yang dibimbing oleh Syafri Harto (SH) untuk mengajukan pembimbing baru. Hal itu agar mahasiswa tidak terganggu saat bimbingan skripsi.

"Proses pembelajaran tidak boleh terhenti. Mahasiswa bisa menemui jurusan, kalau ada dibimbing sama SH silakan ajukan untuk perubahan pembimbing agar tidak terhambat, minta ganti ke jurusannya," kata Wakil Rektor II Unri, Prof Sujianto, Selasa (23/11/2021).

Untuk menghindari kejadian serupa, pihak rektorat berencana membuat aturan soal panduan bimbingan skripsi. Di mana ada standar dalam bimbingan dan tidak dalam kondisi empat mata antara mahasiswi dan dosen di ruangan tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Rektor II Unri, Prof Sujianto (Raja Adil/detikcom)Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto (Raja Adil/detikcom)

"Kita akan buat SOP bagaimana memberi bimbingan, karena bimbingan itu juga ada etikanya. Etika dosen, tenaga administratif dan bagaimana mahasiswa bimbingan," kata Sujianto.

Lewat SOP itu, mahasiswa dan dosen akan bimbingan secara terstruktur sehingga tak ada bimbingan di rumah, kafe, atau mobil seperti isu beredar di kalangan mahasiswa saat ini.

ADVERTISEMENT

"Di senat ada komisi etika, kalau tidak sesuai nanti laporkan dan kami akan tindak lanjuti. Kenapa? Agar ini tidak terjadi lagi ke depan. Kita harap bimbingan terstruktur. Persoalan dia nanti bimbingan di mana, ya, nanti kita kasih kode etik bimbingan yang bagus," katanya.

Sementara Kasubag Humas Unri, Rioni Imron memastikan kampus terbuka atas kasus tersebut. Bahkan saat ini kampus tengah membentuk Satgas khusus agar tidak terjadi kasus serupa.

"Sejak isu pertama muncul pak rektor telah mengundang beberapa unsur untuk bentuk tim Satgas yang terdiri dari beberapa orang mahasiswa. Lewat tim satgas ini ke depan Universitas Riau bisa mencegah," katanya.

Polda Riau menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus pencabulan, Rabu (17/11). Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Dari kedua pasal tersebut, Syafri terancam 5 tahun penjara. Untuk penahanan sendiri merupakan keputusan dan pertimbangan penyidik.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.

Simak video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':

[Gambas:Video 20detik]

(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads