Rekonstruksi Pencabulan Dosen Unri ke Mahasiswi, 36 Adegan Diperagakan

ADVERTISEMENT

Rekonstruksi Pencabulan Dosen Unri ke Mahasiswi, 36 Adegan Diperagakan

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 11:22 WIB
Universitas Riau (Raja-detikcom)
Universitas Riau (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, terhadap mahasiswi. Ada 36 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang berlangsung di gedung dekanat.

"Kemarin telah kita lakukan rekonstruksi di Unri. Ada 36 adegan," kata Kabid Humas Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Sunarto mengatakan rekonstruksi digelar langsung penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau. Korban dan tersangka sama-sama dihadirkan saat rekonstruksi.

"Tersangka dan korban sama-sama hadir. Tetapi tidak dijumpakan, rekonstruksi kita lakukan, Selasa (23/11) sore," ucap Narto.

Pengacara korban LM, Rian Sibarani, yang ikut mendampingi rekonstruksi, melihat masih ada trauma pada korban. Sebelum rekonstruksi digelar, korban bertanya apakah sang dekan bakal hadir atau tidak.

"Korban sebelum rekonstruksi sempat nanya apakah dijumpakan sama tersangka atau tidak. Kalau dijumpakan SH menolak karena trauma, ya saya bilang pasti tidak dijumpakan, baru korban mau," ujar Rian.

Selama rekonstruksi digelar, terlihat raut wajah ketakutan dari korban. Bahkan di salah satu adegan sempat tidak dilanjut karena korban tidak sanggup.

"Memang di beberapa adegan terlihat korban masih trauma. Ada di adegan 30-an, diperagakan menghubungi sekjur, tapi tidak selesai karena dia trauma mengingat flashback kasus itu. Jadi lanjut ke adegan berikutnya," imbuhnya.

Dekan Fisip Unri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi pada Rabu (17/11). Dia dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Syafri Harto pun tak ditahan dalam kasus ini. Syafri hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

"Tersangka SH dikenai wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (23/11).

(ras/fas)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT