Miris Kelakuan Ortu Aniaya hingga Tewas Anak Pengidap Autis

Miris Kelakuan Ortu Aniaya hingga Tewas Anak Pengidap Autis

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 04:52 WIB
Orang tua penganiaya anak hingga tewas di Muba, Sumsel (dok. Polsek Babat Toman))
Orang tua yang aniaya anaknya hingga tewas. (Dok. Polsek Babat Toman)

"Dia memakai sabu hampir setiap hari, kurun waktu selama 4 tahun terakhir. Keterangan itu kita dapat dari istri tersangka atau ibu korban. Selain bekerja di bengkel, dia juga bekerja di organ (alat musik), dia ini juga pernah menjadi pekerja di sumur minyak ilegal," ujar AKP Adi Akhyat secara terpisah.

Adi mengatakan korban penganiayaan mengalami luka pada bagian kepala dan alat kelaminnya. Korban dipukul dengan selang hingga tersungkur di kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, penyebab kematiannya ada tiga titik, di bagian kepala dua, di kemaluan satu. Untuk yang di kemaluan ibu korban yang nendang. Tapi yang di bagian kepala ada dua versi, yang pertama karena di pukul ayah korban pakai selang, yang kedua saat dipukul korban terjatuh dan kepalanya terbentur ke dinding kamar mandi," ujar Adi.

Bocah malang bernama Andika Pratama itu merupakan anak sulung kedua tersangka. Andika memiliki tiga orang adik, dua di antaranya juga mengidap autis.

ADVERTISEMENT

Namun adik pertamanya yang juga mengidap autis sudah meninggal dunia di usia 6 bulan. Sementara itu, dua adik korban yang berusia 6 dan 2 tahun kini dirawat oleh bibi korban.

"Korban ini punya adik yang juga mengidap autis. Adik pertamanya, yang autis itu, meninggal ketika tengah berusia 6 bulan," kata Adi.

"Karena kedua orang tuanya ditahan, dua adik korban saat ini di rawat oleh bibinya yang merupakan adik kandung dari tersangka Aan. Adik korban yang nomor dua saat ini berusia 6 tahun, dia juga mengidap autis. Sedangkan adik bungsu korban, perempuan usianya masih 2 tahun," jelas Adi.

Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.


(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads