DPR Respons Keresahan Publik Soal Kekerasan Seksual Lewat RUU TPKS

Angga Laraspati - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 11:46 WIB
Foto: dok. DPR RI
Jakarta -

DPR membahas soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bertajuk 'Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita! Dengar, Peduli dan Respons (DPR) dalam rangka 'Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan' di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam agenda yang digelar, Jumat (26/11), Ketua Panja RUU TPKS DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan RUU TPKS dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban. Sebab undang-undang yang ada saat ini seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-undang tentang Pornografi belum bisa menjadi payung hukum untuk melindungi warga negara yang menjadi korban kekerasan seksual.

"RUU TPKS dibutuhkan dalam dua ranah. Pertama bagaimana korban mendapat keadilan dan perlindungan, agar aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa punya legal standing dalam menindak," kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Legal standing tersebut, kata Willy, penting mengingat penegak hukum bekerja berdasarkan hukum positif. Belum lagi banyak korban kekerasan seksual tidak melapor karena faktanya di lapangan seksualitas masih dianggap sebagai aib atau hal yang tabu.

"Korban kekerasan seksual itu sudah jatuh, tertimpa tangga, ditimpuk batu, disorakin lagi. Mereka berbicara tapi kemudian disalahkan karena pakai rok kependekan. Kejadian seperti ini bukan satu atau dua kali," ungkap Willy.

"Jadi nggak ada tempat di mana mereka mencari keadilan. Maka RUU TPKS ini yang kita butuhkan," sambungnya.

Willy menambahkan ranah kedua yang perlu diatur lewat RUU TPKS adalah soal memisahkan antara urusan publik dan urusan privat. Hal yang menjadi penting adalah bagaimana kebebasan seksual, penyimpangan seksual dan kekerasan seksual dapat diatur melalui regulasi.

"Memisahkan di mana res publica (urusan publik) dan res privata (urusan privat). Nah kita ingin atur res publica-nya. Hanya kebetulan saja objeknya seksualitas," terang Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan, poin-poin krusial pada RUU TPKS sebenarnya sudah disepakati. Willy merinci, poin-poin krusial itu meliputi judul undang-undang, sistematika, perlindungan kepada korban, hingga metodologi persidangan kasus kekerasan seksual.

"Metodologi persidangan apakah tertutup atau terbatas. Di Panja dipilih tertutup untuk melindungi korban. Dan yang paling utama adalah hukum acaranya, kalau di KUHP butuh 3 alat bukti. Di RUU TPKS, kesaksian korban sudah bisa jadi alat bukti. Jadi ini UU yang progresif terhadap keadilan," paparnya.

Menurut Willy, secara substansi RUU TPKS sudah sangat baik. Hanya saja dibutuhkan kemauan politik (political will) dari seluruh fraksi DPR untuk sama-sama mengesahkan legislasi yang akan melindungi warga negara yang menjadi korban kekerasan seksual ini.

"Saya ingin sebelum masa sidang selesai 15 Desember 2021 bisa diplenokan, bahkan diparipurnakan sebagai RUU inisiatif DPR," tambah Willy.

Sementara itu Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka, menyebut RUU TPKS memang identik dengan perempuan. Sebab 90 persen korban kekerasan yang terjadi di Indonesia adalah kaum perempuan, sehingga RUU TPKS bisa dianggap sebagai dorongan moril dari lembaga DPR RI yang dalam periode ini juga diketaui oleh seorang perempuan.

"Emansipasi adalah agenda substansi dari demokrasi. Narasi emansipasi ini tidak boleh surut, harus terus hidup dalam perjuangan di DPR. Dan emansipasi tidak otomatis kewajiban perempuan, karena emansipasi juga dimiliki oleh laki-laki sebagai bagian dari semangat demokrasi," kata Diah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menggarisbawahi bagaimana perjuangan DPR terhadap emansipasi perempuan tidak berbasiskan gender. Diah memberi contoh bagaimana Ketua Panja RUU TPKS justru diketuai oleh laki-laki.

"Dan alhamdulillah, teman-teman DPR termasuk di DPD juga khususnya yang perempuan banyak menyuarakan perlunya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ucap Diah.

Meski RUU TPKS masih terkendala sejumlah hal, namun Diah optimistis RUU ini bisa disahkan. Apalagi semangat anggota DPR periode ini terkait RUU TPKS terbilang jauh lebih baik.

"Kalau RUU ini gagal disahkan, bagaimana nasib korban-korban atau kasus-kasus kekerasan seksual. Kita harus merespons lewat produk hukum. Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi wajah peradaban Indonesia," ujar Diah.

Diah mengatakan, Kaukus Perempuan Parlemen dan bersama anggota DPR lainnya akan terus berupaya agar RUU TPKS segera disahkan menjadi inisiatif DPR dan selanjutnya menjadi undang-undang. Sebab, banyak elemen masyarakat, mulai dari kalangan aktivis, agamawan, hingga akademisi sudah meyampaikan harapan dan aspirasi agar RUU ini cepat disahkan.

"Persoalan kekerasan seksual ini persoalan riil. Jadi ini soal bagaimana kita memperjuangkan keadilan. Ini kepentingan sosial kita karena kekerasan seksual sudah menjadi persoalan publik," imbuh Diah.




(prf/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork