Suami Video Call Sex Pelakor, Bisakah Saya Pidanakan?

detik's Advocate

Suami Video Call Sex Pelakor, Bisakah Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 08:08 WIB
Intimate moment of two lovers in shower, sexual desire and passion, relationship. ilustrasi seks
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion)
Jakarta -

Teknologi smartphone kini bak menjadi mata pedang bermata dua. Satu sisi memudahkan hidup secara positif, tapi di sisi lain memunculkan sisi negatif. Salah satunya dalam kehidupan rumah tangga.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com . Ani gelisah dan tidak terima ada palakor dalam kehidupan rumah tangga mereka. Buktinya video call sex. Namun menjadi masalah karena buktinya sudah setahun lalu.

Berikut pertanyaan lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi detik's Advocate

Saya seorang istri berusia 29 tahun, dan suami saya 34 tahun.

ADVERTISEMENT

Setahun lalu, saya mendapati suami saya selingkuh dengan seorang perempuan. Perselingkuhan itu melalui video call sex. Setelah ketahuan, suami minta maaf.

Lalu masih bisakah saya laporkan perbuatannya yang setahun lalu itu?

Terima kasih

Ani

Jakarta

Mau tahu jawabannya? Simak di halaman selanjutnya.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyannya. Semoga permasalahan rumah tangga Ani dan suami bisa cepat selesai.

Bila berdasarkan cerita yang Ani sampaikan, maka barang bukti yang disampaikan adalah video call sex yang dalam hukum dapat dianggap mentransmisikan informasi elektronik karena mengirimkan muatan audio visual langsung kepada orang lain.

Pengertian menstransmisikan sendiri, menurut Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Video call sex sendiri mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lalu menjawab pertanyaan, masih bisakah kasus Ani ditindaklanjuti?

Dalam hukum dikenal istilah kedaluwarsa penuntutan. Untuk kasus Ani alami, sebenarnya belum kadaluwarsa. Untuk kejahatan yang ancaman pidananya di atas 3 tahun, jangka waktu masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP yang menyatakan:

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
a) Untuk pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dengan alat cetak, jangka waktu masa kedaluwarsa adalah satu tahun.
b) Untuk kejahatan yang ancaman pidananya di bawah 3 tahun, jangka waktu masa kedaluwarsa adalah 6 tahun.
c) Untuk kejahatan yang ancaman kejahatannya diancam di atas 3 tahun, jangka waktu masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun.
d) Untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, jangka waktu masa kedaluwarsanya delapan belas tahun.

Berdasarkan aturan tersebut, Ani masih bisa melakukan penuntutan.

Berdasarkan aturan tersebut, Ani masih bisa melakukan penuntutan.Tim detik's Advocate

Namun nuansa kasus yang ibu Ani sampaikan masih dalam nuansa perzinaan yang masuk kategori delik aduan. Maksud delik aduan adalah suatu tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Prosedurnya adalah mengadukannya kepada kepolisian. Yang harus dicatat dari delik aduan, Ani masih bisa mencabut laporannya sebelum dilakukan penuntutan oleh jaksa.

Meski demikian, kami menyarankan kasus Ani diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan sebelum menempun jalur hukum.

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

Salam

Tim pengasuh detik's Advocate

Lihat juga video 'Kepergok Selingkuh, Penyuluh Agama di Sulut Siram Istri dengan Air Panas':

[Gambas:Video 20detik]



Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 4 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads