Kami Mau Gelar Pemilu Ketua RT, Apakah Warga Ngontrak Punya Hak Pilih?

detik's Advocate

Kami Mau Gelar Pemilu Ketua RT, Apakah Warga Ngontrak Punya Hak Pilih?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 09:48 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Pilkada Langsung Ditinjau Ulang (Nadia Permatasari/detikcom)
Foto: Ilustrasi pemilihan (dok detikcom)
Jakarta -

Pemilihan langsung sudah menjadi parameter demokrasi hingga pelosok RT. Namun untuk menentukan siapa yang mempunyai hak pilih. Apakah hanya pemegang KTP setempat atau yang sudah tinggal bertahun-tahun meskipun hanya mengontrak rumah.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya mengenai aturan penghitungan suara pemilihan ketua RT mengenai sah atau tidaknya surat suara yang dicoblos.

Kita tahu dalam pemilihan umum bahwa 1 orang hanya mempunyai 1 hak pilih, dalam UU Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 Pasal 36 ayat 1 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Seorang pemilih hanya dapat didaftar dalam satu daftar pemilih. Sehingga 1 individu hanya mempunyai 1 hak pilih. Perlu diketahui saya tinggal di lingkungan padat penduduk, di mana setiap RT bercampur juga penduduk RT lain/warga tamu yang sudah lama tinggal lebih dari 3 tahun."

Dalam pemilihan, panitia pemilihan ketua RT masing-masing RT mempunyai aturan mengenai pemilih yang berbeda-beda. Katakanlah, RT 001 menerapkan aturan, Pemilih adalah setiap orang yang memegang KTP RT 001 dan yang hanya berdomisili di kelurahan XXX. Serta warga tamu yang sudah tinggal di RT 001 sekurang-kurangnya 3 tahun. Sedangkan RT 002 menerapkan aturan hanya pemegang KTP RT 003 dan tinggal di kelurahan XXX yang dapat memilih.

Dari aturan panitia di atas, ada warga RT 002 yang berdomisili di RT 001 dan warga tersebut pun menggunakan hak pilihnya di kedua pemilihan ketua RT tersebut, RT 001 dan RT 002.

Apakah surat suaranya sah karena dia mencoblos di kedua pemilihan ketua RT? Atau hanya salah satunya berdasarkan urutan kejadian (RT 001 mengadakan pemilihan terlebih dahulu dan kemudian RT 002 di keesokan harinya)?

Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas bantuannya.

Salam

Simak jawabannya di halaman selanjutnya.

Jawaban:

Rukun Tetangga atau yang kerap kita kenal dengan sebutan RT, adalah lembaga kemasyarakatan desa dan merupakan pembagian divisi wilayah di bawah desa atau kelurahan tetapi tidak termasuk ke dalam pembagian administrasi pemerintahan. RT adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Pengaturan mengenai Rukun Tetangga (RT) terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Namun, perlu diketahui juga bahwa tata cara pemilihan ketua RW, Ketua RT dan kepala desa diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat, dan di setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya. Pengaturan mengenai pemilihan Ketua RT di beberapa daerah.

Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum memang tidak sampai jauh ke bawah mengatur mekanisme pemilihan hingga ke tingkat RT. Namun demikian, kaidah yang terdapat pada Pasal 36 ayat 2 UU Pemilu dapat menjadi rujukan bagi peraturan mengenai pemilihan Ketua RT bilamana terdapat warga atau pemilih yang memiliki lebih dari satu tempat tinggal, dalam Pasal 36 ayat 2 UU Pemilu dikatakan:

Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang tetap.

Lebih lanjut di dalam Pasal 36 ayat 3 UU Pemilu dikatakan:

Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan diri dalam lebih satu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan kehilangan hak pilihnya.

Demikian jawaban dari kami
Semoga pemilihan Ketua RT berjalan demokratis dan damai.

Terima kasih


Tim pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads