Satu anggota PP kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan kepada AKBP Dermawan Karosekali. Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka tersebut.
"Satu orang tersangka karena memukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya kita kenakan Pasal 170 KUHP. Tersangka pemukulan sedang diperiksa intensif," kata Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang memukul AKBP Dermawan diketahui berinisial RC. Polisi memastikan RC merupakan anggota dari ormas Pemuda Pancasila.
"Iya (anggota Pemuda Pancasila) dari seragamnya kemudian pakai atribut lengkap," terang Zulpan.
Dia menyebut proses penyelidikan kini masih berlangsung. Adanya tersangka baru kasus pengeroyokan AKBP Dermawan terbuka lebar.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki, hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro dirawat itu dilakukan tidak sendiri dari tersangka yang kami tahan," ujar Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat demo.
(ygs/mea)