Pimpinan PP Imbau Anggota Pengeroyok AKBP Dermawan Serahkan Diri ke Polisi

Pimpinan PP Imbau Anggota Pengeroyok AKBP Dermawan Serahkan Diri ke Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 15:11 WIB
Polisi merazia massa Pemuda Pancasila (PP) usai dipukul mundur dari depan gedung DPR, Jakarta. Sejumlah senjata tajam disita.
Polisi mengamankan sejumlah anggota Pemuda Pancasila usai demo ricuh di DPR, Kamis (25/11/2021) kemarin. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan satu anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Polisi menyatakan kemungkinan tersangka bisa bertambah.

Wakil Ketua MPW PP DKI Jakarta Lasman Napitupulu mengimbau anggota Pemuda Pancasila yang terlibat kasus pengeroyokan anggota Polri saat demo Kamis (25/11) kemarin menyerahkan diri ke polisi.

"Tadi malam juga saya sudah kumpulkan pengurus cabang, saya minta membantu dan minta kesadaran (pelaku) pemukulan itu menyerahkan diri," ujar Lasman saat dihubungi detikcom, Jumat (26/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lasman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus cabang lainnya dan menyerahkan semua proses hukum ke polisi. Lasman menegaskan Pemuda Pancasila mendukung upaya hukum polisi jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Kita tidak akan melanggar hukum, kalau memang saya kader saya melakukan pelanggaran hukum, saya organisasi sangat mendukung langkah kepolisian," kata dia.

ADVERTISEMENT

Lasman mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga nama baik organisasi Pemuda Pancasila. Untuk itu, ia kembali mengimbau pelaku lain menyerahkan diri.

"Intinya kita melihat kader kita untuk memohon menyadari, dan menjaga nama organisasi. Untuk menyerahkan diri bagi siapapun pelaku yang melakukan kesalahan terhadap anggota Polri," ujarnya.


1 Anggota PP Tersangka Pengeroyokan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11).

Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan anggota PP itu terbukti memukul AKBP Dermawan.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pengeroyokan kepada AKBP Dermawan Karosekali. Polisi masih menyelidiki pelaku lainnya.

"Nanti kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan ya. Tapi sementara yang pemukulan itu satu. Dia sudah ditetapkan tersangka karena alat bukti sudah cukup, alat bukti sudah terpenuhi. Nanti keterangan dia gimana, apakah dia bilang ada temannya yang ikut mukul," ujar Zulpan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Tubagus mengatakan pelaku tersebut adalah anggota Pemuda Pancasila. Dia diamankan dari lokasi aksi massa.

"(Pelaku pengeroyokan) kan ditangkap di acara PP dan berseragam PP," tutur Tubagus Ade menjelaskan identitas pelaku adalah anggota Pemuda Pancasila, Kamis (25/11).


Simak di halaman selanjutnya, 15 anggota PP tersangka kepemilikan sajam....

Simak Video: Polisi Bakal Panggil Penanggung Jawab Aksi PP, Kalau Mangkir Dijemput!

[Gambas:Video 20detik]



15 Anggota PP Tersangka Kepemilikan Sajam

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka di kasus demo ricuh. Ke-15 orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam saat demo.

"Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 15 orang tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

Zulpan mengatakan, dari pemeriksaan awal, 15 anggota Pemuda Pancasila itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat mendemo Junimart Girsang di DPR. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan saat ini 15 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Dia menyebut belasan tersangka itu akan langsung ditahan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads