Haikal Hassan hari ini diagendakan untuk diperiksa terkait pernyataannya tentang 'mimpi ketemu Rasulullah' yang dilaporkan Husein Shihab. Namun, Haikal Hassan absen dari pemeriksaan polisi karena istrinya sedang sakit.
"Dia nggak hadir, (karena) istri lagi sakit," kata Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Polisi akan menjadwal ulang pemeriksaan Haikal Hassan. Hanya, Rovan tidak menjelaskan kapan Haikal Hassan akan dipanggil lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dikoordinasikan (untuk jadwal pemanggilan)," imbuhnya.
Haikal Hassan Bersumpah Mimpi Ketemu Rasul
Secara terpisah, Haikal Hassan menjelaskan soal mimpinya bertemu Rasulullah. Haikal Hassan menceritakan mimpinya bertemu Rasulullah itu di pemakaman laskar FPI dengan maksud memberikan motivasi kepada keluarga korban agar tidak terus bersedih.
"Gini saya jelaskan, di banyak kitab-kitab klasik dan di beberapa negara, jika seorang ibu punya anak dan meninggal dunia, mereka terbiasa berkata insyaallah anakmu disambut oleh Rasulullah," kata Haikal Hassan melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/11).
"Lalu saya menghibur para orang tua yang anaknya meninggal dalam kejadian di KM 50, jangan berduka dan bersedih, anak mu bersama Rasulullah. Insyaallah mudah-mudahan," tambahnya.
Haikal Hassan bersumpah bahwa mimpi yang dialaminya benar-benar terjadi. Haikal Hassan mempertanyakan letak kesalahan dari ceritanya soal mimpi Rasulullah itu.
"Dan itu demi Allah saya bersumpah saya alami dalam mimpi saya, saat anak saya meninggal. Lalu apakah ini salah? Menimbulkan keonaran?" kata dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Haikal Hassan Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Mimpi Bertemu Rasul
Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Husin Shihab menyebut Haikal Hassan mencatut nama Rasulullah ketika berbicara di pemakaman lima laskar FPI.
"Siapa pun boleh mimpi Rasul, itu hak setiap orang. Namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah, itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama Rasul, artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Husin Shihab dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, Haikal Hassan telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat di pemakaman laskar FPI di Megamendung, Bogor, itu.
"Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong. Kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya, tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum," bebernya.
"Maka perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap Haikal Hassan. Saya khawatir, ketika tidak dilaporkan, hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," sambungnya.
Laporan Husin Shihab terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung. Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.