Pekanbaru -
Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, menggelar perkara suap surat tanah yang menjerat Lurah Tirta Siak, Aris Nardi. Progres kasus ini disebut sudah 80 persen dan siap dilimpahkan.
"Pagi tadi kami sudah menggelar ekspos kasus lurah (Aris Nardi) dengan Polresta Pekanbaru," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Agung Irawan kepada detikcom, Jumat (26/11/2021).
Agung mengatakan, dari ekspose tersebut, berkas limpahan dari Polresta sudah 80 persen. Agung minta Polresta Pekanbaru segera melengkapi berkas perkara kasus lurah yang kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil ekspose tadi sudah 80 persen. Jadi sudah terpenuhi dan sisanya kami minta segera dilengkapi sama Polresta," imbuh Agung.
Hadir dalam ekspose adalah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan. Sementara itu, dari kejaksaan adalah Kasi Pidsus Agung Irawan.
Awal Mula Kasus Penangkapan Lurah
Diketahui Polresta Pekanbaru menangkap Lurah Tirta Siak, Aris Nardi, yang baru saja menjabat 3 bulan. Aris ditangkap setelah polisi menerima laporan lurah minta uang untuk pengurusan surat tanah.
Aris ditangkap pada 23 September lalu di Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan setelah tim Satreskrim Polresta mengamankan orang kepercayaan Aris dengan barang bukti Rp 3 juta.
Setelah kasus berjalan, Aris membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku diperas Rp 20 juta oleh Kanit Iptu E dan anak buahnya.
"Kita merasa dijebak, uang itu tidak sama kita. Kantor kita itu pemekaran, kebetulan sewa kontrakan," kata Aris, Rabu lalu.
Aris menyebut kasus ini bermula saat ada seseorang yang datang untuk mengurus surat tanah, Rabu (23/9). Aris mengaku menolak karena orang tersebut tak punya bukti kepemilikan tanah.
"Ada orang mau ngurus tanah, kita tolak itu karena tidak ada surat. Karena tidak bisa, dia ngurus lagi sekarang tanah satu persil. Itu pada Rabu (23/9) dia ngurus minta buatkan surat dan tanahnya sepadan juga sama tanah yang tidak ada surat," ujar dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dia menyebut warga berinisial F itu kembali menghubungi dirinya dan mengatakan uang telah diberikan kepada kenalannya di sebelah kantor lurah. Aris Nardi mengaku kaget karena merasa tidak tahu-menahu soal itu.
"Malam setelah Magrib saya ditangkap. Ya penangkapan dipimpin langsung Kanit Iptu Emir. Saya dibawa ke kantor lurah, diperiksa semua bekas-berkas dan dibawa ke Polres. Handphone saya disita," katanya.
Dalam pemeriksaan, kata Aris, Kanit yang bernama Iptu E membungkamnya dan mengintimidasi. Aris mengaku menghubungi istrinya untuk datang ke Polresta Pekanbaru.
"Waktu pemeriksaan dibilang Kanit, Iptu E, 'Pak lurah, ikut saja arahan kami, karena kalau tidak, saya berani bayar orang untuk buat Bapak jadi tersangka'. Itu juga disaksikan anggotanya di situ," ucap Aris menirukan kalimat yang diutarakan Iptu E.
"Kamis (24/11) datang istri. Malamnya ke ruang Kanit dan kata Kanit ada biaya untuk administrasi. Istri memenuhi uang Rp 5 juta, dikasihkan ke Aipda G. Lalu besoknya dikasih Rp 15 juta ke Kanitnya," sambung Aris.
Polisi Bantah Lakukan Pemerasan
Pengakuan Aris dibantah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. Menurut Sunarto, laporan Aris sedang ditangani Bidang Propam.
"Tidak benar itu (pemerasan). Kasus juga sudah ditangani Propam. Apa hasilnya, ya nanti bisa ditanyakan atau ke Kapolresta langsung," kata Sunarto.
Senada dengan Sunarto. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi juga membantah tuduhan pemerasan oleh anggotanya. Dia menantang Aris membuktikan ucapannya.
"Tak benar itu, silakan dia buktikan kalau diberikan uang. Propam sedang bekerja. Kita lihat saja hasilnya apakah tuduhannya benar atau tidak," kata Pria Budi saat dimintai konfirmasi.
 Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi (Raja/detikcom) |
Pria mengatakan kasus itu tetap berlanjut meskipun ada tuduhan pemerasan. Dia mengatakan Aris Nardi tidak ditahan karena barang bukti yang diamankan berjumlah Rp 3 juta.
"Alasannya lihat Pasal 12A UU Tipikor. Bahwa nilai barang bukti di bawah Rp 5 juta ancaman hukumannya 3 tahun. Jadi menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tidak ditahan, kecuali pasal pengecualian," katanya.
"Penyidik tetap profesional dan proporsional di kasus ini. Ini merupakan perhatian publik dan tidak mungkin kita macam-macam di sini. Yang jelas kasus tetap lanjut," kata Pria.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini