Bertambah Tersangka Bentrokan FBR Vs Pemuda Pancasila di Tangerang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 08:11 WIB
Posko Pemuda Pancasila di Pasar Ciledug, Tangerang, dirusak (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Tangerang -

Polres Metro Tangerang Kota masih mengembangkan penyidikan terkait bentrokan Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) di Ciledug, Tangerang. Jumlah tersangka kini bertambah, total menjadi empat orang.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrokan ini. Kini, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dari Pemuda Pancasila

Kasubbag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan seluruh tersangka merupakan anggota Pemuda Pancasila.

"Update terbaru nambah dua, total empat orang tersangka semuanya dari PP. Sedangkan dari FBR masih berstatus saksi," kata Abdul Rachim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/11).


Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Darurat

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan 1 orang tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Ketiga tersangka berinisial K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP. Satu sisanya berinisial R disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.

Lihat juga video 'Mencekam! Ormas di Karawang Bentrok, 1 Mobil Hancur dan 2 Orang Luka':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork