Polrestro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka baru terkait bentrokan ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug. Dengan demikian, total tersangka kini berjumlah empat orang.
Kasubbag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan dua tersangka baru ini dari kelompok Pemuda Pancasila.
"Update terbaru nambah dua, total empat orang tersangka semuanya dari PP. Sedangkan dari FBR masih berstatus saksi," kata Abdul Rachim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachim menjelaskan tiga dari empat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Satu sisanya disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ketiga tersangka berinisial K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP. Satu sisanya berinisial R disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.
Menurutnya, keempatnya sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengungkapkan dua tersangka di kasus bentrokan FBR Vs Pemuda Pancasila ini. Dua tersangka merupakan anggota PP.
"Terbukti dan ditetapkan penyidikan awalnya melalui proses tahap perkara kemudian sudah ditetapkan yang bersangkutan dua orang menjadi tersangka dari PP. Yang bersangkutan membawa sajam. Pada saat itu yang melakukan penyerangan itu dari kelompok PP," katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (22/11).
Diketahui bentrokan kedua ormas ini terjadi pada Jumat (19/11) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang. Bentrokan ini mengakibatkan 5 orang luka-luka.