Seorang suami di Bali, Suraji (56), memalsukan surat kematian istrinya atas nama Diah Suartini (54) demi menikah lagi dengan perempuan lain bernama Hernanik. Padahal saat ini istrinya masih hidup dan dalam kondisi sehat walafiat.
Suraji memalsukan surat kematian bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, bernama Abdul Munir. Kini Suaraji bersama Abdul Munir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
"Bahwa kedua tersangka tersebut sekitar bulan Agustus 2019 melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini," kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang dipalsukan tersebut menerangkan bahwa Diah Suartini telah meninggal dunia. Padahal sebenarnya yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.
"Tidak dijelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri. Cuma dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan," jelas Maha Agung.
"Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga," tambahnya.
Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara dirinya dengan Hernanik. Padahal Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari Diah Suartini.
"Abdul Munir yang sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan Suraji dan Hernanik lalu mendapat uang Rp 1,5 juta dari Suraji," paparnya.
"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," paparnya.
Bahwa atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.
Kemudian tersangka Abdul Munir dan Suraji beserta barang bukti telah dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka diterima oleh JPU Kejari Badung Putu Yumi Antari dan Ayu Alit Sutari Dewi.
(mae/mae)