Palsukan Surat Kematian hingga KTP, Kepala KUA di Bali Jadi Tersangka

Palsukan Surat Kematian hingga KTP, Kepala KUA di Bali Jadi Tersangka

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 17:06 WIB
Dua tersangka pemalsuan surat kematian, KTP dan KK jalani proses pelimpahan di Kejari Badung
Dua tersangka pemalsuan surat kematian, KTP, dan KK menjalani proses pelimpahan di Kejari Badung. (Foto: dok. Kejari Badung)
Badung -

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, bernama Abdul Munir (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pria tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga memalsukan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

"Tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu," kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (24/11/2021).

Maha Agung menjelaskan, sekitar Agustus 2019, tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA Kecamatan Petang, Badung, membuatkan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini (54). Surat tersebut menerangkan bahwa Diah Suartini telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat hingga kini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dijelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri, cuma dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan," ucapnya.

Selain surat-surat tersebut, tersangka memalsukan KTP dan KK seorang wiraswasta bernama Suraji (56) dan Hernanik. Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara Suraji dengan Hernanik. Padahal tersangka Suraji masih berstatus suami sah Diah Suartini.

ADVERTISEMENT

"Abdul Munir yang sebagai kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan Suraji dan Hernanik, lalu mendapat uang Rp 1,5 juta dari Suraji," ujarnya.

"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban (Diah Suartini), yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," tambahnya.

Akhirnya Kejari Badung juga turut menetapkan Suraji sebagai tersangka. Abdul Munir dan Suraji kini didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Kemudian berkas tersangka Abdul Munir dan Suraji beserta barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka diterima oleh JPU Kejari Badung Putu Yumi Antari dan Ayu Alit Sutari Dewi.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads