Polisi mengungkap RF (25), pelaku yang menggelapkan MacBook senilai Rp 67 juta, menggunakan akun ojol 'fiktif'. Tersangka membeli akun ojol dari grup komunitas ojol.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan tersangka membayar akun tersebut sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
"Rp 800 ribu dia beli, sampai Rp 1 juta," ujar Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasubdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka RF membeli akun tersebut dari sebuah grup komunitas Facebook.
"Tersangka RF ini membeli akun driver ojol melalui grup Facebook komunitas ojol 'akun joki' dan grup ojol Jabodetabek," kata Rovan.
Verifikasi Akun Pakai Topeng
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka sengaja membeli akun ojol untuk digunakan dalam melakukan kejahatan. Tersangka menggunakan topeng wajah saat verifikasi akunnya.
"Untuk topeng wajah atau foto wajah pemilik asli akun driver ojol untuk verifikasi wajah pada saat login ID akun driver ojol," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan awalnya tersangka RF mendapatkan akun ojol dari temannya, tersangka HS (39). Sedangkan HS mendapatkan akun ojol tersebut dari orang yang menjual akun ojol.
"Setelah tersangka RF beli akun driver ojol, tersangka RF mendapatkan SIM card yang terdaftar pada akun driver Gojek tersebut," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Namun, jika si penjual akun tidak menyertakan nomor ponsel, tersangka mengaktifkan akunnya dengan nomor ponsel miliknya. Nah, untuk verifikasi wajah, tersangka menggunakan topeng foto wajah si pemilik akun ojol.
"Jika penjual akun tidak memberikan SIM card, HS bertugas mengubah nomor HP yang tercantum pada akun driver ojol menjadi nomor HP tersangka dan HS mengaktifkan akun ojol agar mendapat orderan," katanya.
Akun ojol ini kemudian digunakan tersangka RF untuk menerima orderan. Dia mengincar konsumen yang mengorder barang-barang elektronik.
"Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik, seperti HP, laptop, CPU, dan lain-lain dari customer, oleh tersangka tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni RF dan HS (39). Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.