Namun, jika si penjual akun tidak menyertakan nomor ponsel, tersangka mengaktifkan akunnya dengan nomor ponsel miliknya. Nah, untuk verifikasi wajah, tersangka menggunakan topeng foto wajah si pemilik akun ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika penjual akun tidak memberikan SIM card, HS bertugas mengubah nomor HP yang tercantum pada akun driver ojol menjadi nomor HP tersangka dan HS mengaktifkan akun ojol agar mendapat orderan," katanya.
Akun ojol ini kemudian digunakan tersangka RF untuk menerima orderan. Dia mengincar konsumen yang mengorder barang-barang elektronik.
"Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik, seperti HP, laptop, CPU, dan lain-lain dari customer, oleh tersangka tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni RF dan HS (39). Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
(mea/mea)