PPKM level 3 bakal berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Aturan ini berlaku di akhir tahun demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," sambungnya
Pelaksanaan PPKM level 3 seluruh Indonesia dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Mulai kegiatan ibadah Natal hingga perayaan Tahun Baru juga bakal diperketat.
Lalu apa saja informasi soal pelaksanaan PPKM level 3 yang akan berlaku akhir tahun mendatang? simak ulasannya berikut ini.
Kegiatan Publik Saat PPKM Level 3 Dibatasi
Saat PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia, sejumlah kegiatan di ruang publik akan lebih diperketat. Hal ini merujuk pada aturan yang diterbitkan dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu dan ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bernomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut kegiatan yang diatur:
- Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal
- Perayaan Tahun Baru
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
- Kegiatan di bioskop
- Kegiatan di tempat makan/minum
- Kegiatan di tempat wisata
- Kegiatan di tempat ibadah
- Perjalanan antar daerah
Lebih lengkapnya dapat melihat berita di bawah ini:
Cuti Dilarang Saat PPKM Level 3 Bagi Profesi Tertentu
Merujuk pada Inmendagri No 62 Tahun 2021, cuti di masa libur Natal dan tahun baru dilarang. Cuti dilarang bagi pekerja:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI),
- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Karyawan swasta
Sementara itu, pekerja/buruh diminta menunda pengambilan cuti selama periode PPKM level 3
Aturan Perjalanan Mendesak Saat PPKM Level 3
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah di masa PPKM level 3 Nataru. Namun jika mendesak, masyarakat harus tetap mematuhi beberapa hal berikut:
- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
- Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan.
Di masa PPKM level 3 Nataru, Pemprov DKI juga bakal mempertimbangkan SIKM hingga perluasan ruas ganjil genap. Simak informasinya di halaman kedua.
(izt/imk)