PPKM Level 3 Se-Indonesia Mulai 24 Desember, Ini yang Perlu Diperhatikan

PPKM Level 3 Se-Indonesia Mulai 24 Desember, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 12:43 WIB
PPKM Level 3 Se-Indonesia Mulai 24 Desember, Ini yang Perlu Diperhatikan
PPKM Level 3 Se-Indonesia Mulai 24 Desember, Ini yang Perlu Diperhatikan (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Pemprov DKI Pertimbangkan SIKM Saat PPKM Level 3

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mempertimbangkan soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode PPKM level 3 Nataru mendatang. SIKM berlaku sesuai dengan rencana PPKM, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

SIKM akan kita pertimbangkan. Belum diputuskan. Semua dalam pembahasan, dialog, diskusi, karena ini cuma 1 minggu, memang ini harus diputuskan. Akan segera kami umumkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI juga mempertimbangkan aturan lainnya selain SIKM. Yaitu terkait perluasan ganjil genap di masa PPKM level 3.

"Termasuk terkait gage sedang dirumuskan yang terbaik. Seluruh dinas dan unit terkait nanti akan menyesuaikan. Ini sedang didiskusikan, didialogkan, nanti pada waktunya akan dimatangkan dan diumumkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Artinya, dari beberapa ruas nanti, apakah diperluas atau bagaimana, nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan gage, kapasitas, jam operasional, semua akan disesuaikan," sambungnya.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads