Inmendagri PPKM Terbaru Khusus Nataru Sudah Terbit, Ini 7 Aturannya

Inmendagri PPKM Terbaru Khusus Nataru Sudah Terbit, Ini 7 Aturannya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 11:47 WIB
Inmendagri PPKM Terbaru Khusus Nataru Sudah Terbit, Ini 7 Aturannya
Inmendagri PPKM Terbaru Khusus Nataru Sudah Terbit, Ini 7 Aturannya -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Inmendagri PPKM Terbaru: Perayaan Tahun Baru-Operasional Mal

Selain pelaksanaan ibadah Natal, Inmendagri PPKM terbaru juga mengatur perayaan tahun baru dan operasional mal. Perhatikan aturan berikut ini:

  1. Masyarakat diimbau merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
  2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal:
    - dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Janya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk
    - Event perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
    - Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
    - Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
  4. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat
  5. Kegiatan makan dan minum di mal kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat

Inmendagri PPKM Terbaru: Aturan Tempat Wisata

Dalam Inmendagri terbaru diatur juga terkait kegiatan di tempat wisata. Berikut aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
  2. Menerapkan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk
  4. Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% kapasitas
  5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang
  6. Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi

Untuk diketahui hal-hal lainnya yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads