Inmendagri PPKM Terbaru: Perayaan Tahun Baru-Operasional Mal
Selain pelaksanaan ibadah Natal, Inmendagri PPKM terbaru juga mengatur perayaan tahun baru dan operasional mal. Perhatikan aturan berikut ini:
- Masyarakat diimbau merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal:
- dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Janya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk
- Event perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
- Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
- Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50% - Bioskop dibuka dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat
- Kegiatan makan dan minum di mal kapasitas 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat
Inmendagri PPKM Terbaru: Aturan Tempat Wisata
Dalam Inmendagri terbaru diatur juga terkait kegiatan di tempat wisata. Berikut aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
- Menerapkan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk
- Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% kapasitas
- Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang
- Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi
Untuk diketahui hal-hal lainnya yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini