Coba Peras Satgas Begal
Polres Jakpus sebelumnya telah menangkap 1 orang eksekutor yang menewaskan pegawai Basarnas. Dalam upaya penangkapan ini, polisi juga mengamankan 4 orang rekannya yang setelah menjalani tes urine positif narkoba.
"Mereka ini adalah kelompok pengguna narkoba, salah satunya ini bisa menunjukkan di mana ini tersangka (eksekutor) ini berada. Nah dari ini ada 4 orang yang kita kirim ke panti rehab," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang ini dikirim ke panti rehabilitasi karena tidak terkait dengan aksi begal yang dilakukan oleh eksekutor. Namun, Kepas menganggap hal ini melanggar standard operating procedure (SOP).
"Yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki menegaskan, anggotanya telah diperiksa Propam terkait tuduhan LSM Tamperak ini. Hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ada penyuapan yang dimaksud oleh tersangka.
"Justru ini jadi korban pemerasan LSM ini," ucapnya.
Modus Operandi
Pelaku memeras dengan menekan polisi. Pelaku menakut-nakuti polisi dengan menyebut nama-nama petinggi Polri. Dia juga menyebut nama petinggi TNI sebagai tameng.
"Dengan melakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hengki menjelaskan, tersangka mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintahan. Menurut Hengki, tujuan tersangka Kepas Panagean semata-mata untuk mencoreng instansi pemerintahan dan kemudian melakukan pemerasan.
"Modus mereka datang ke kantor-kantor memberikan pernyataan-pernyataan mendiskreditkan instansi maupun pimpinan-pimpinan lembaga--yang ini sebenarnya adalah modus dari yang bersangkutan--untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi dimaksud," beber Hengki.
"Motif untuk memperoleh sejumlah uang. Modusnya seolah-olah dia berani datang ke instansi. Mendiskreditkan pimpinan TNI maupun Polri maupun instansi pemerintah dengan kata-kata yang tidak patut sebenernya. Tapi di balik itu adalah yang bersangkutan melakukan pemerasan," jelas Hengki.
Hengki menyebut semua alat bukti telah dikantongi penyidik. Salah satunya bukti surat yang diakui Kepas akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR RI.
"Yang bersangkutan mengirim ancaman melalui handphone. Dia mulai minta dari Rp 2,5 miliar kemudian turun ke Rp 250 juta, ada semua buktinya," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Hengki mengatakan Kepas diduga melakukan pemerasan disertai ancaman. Kepas Panagean Pangaribuan disebut membawa-bawa nama Presiden, Komisi III, hingga petinggi Polri.
"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya, ini instrumental (alat). (Juga ancam kirim surat ke) pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," jelas Hengki.
Hengki mengatakan Kepas diduga telah menerima duit hasil pemerasan itu. Dia menegaskan pihaknya telah memiliki bukti penerimaan uang oleh Kepas.
"Uangnya sudah menyeberang. Ada bukti penerimaan uangnya juga ada, ancaman permintaan uang juga ada," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.