MAKI Minta Polisi Ungkap Korban Pemerasan Ketua LSM Tamperak Dibongkar

MAKI Minta Polisi Ungkap Korban Pemerasan Ketua LSM Tamperak Dibongkar

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 13:11 WIB
Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, memeras anggota Polri Rp 2,5 miliar terkait penanganan kasus begal yang menewaskan anggota Basarnas. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin meminta polisi mengungkap siapa saja pihak yang pernah menjadi korban pemerasannya.

"MAKI mendukung penuh upaya Kapolres Jakarta Pusat untuk mengungkap, menahan, menangkap oknum Ketua LSM yang diduga memeras calon-calon korbannya. Dan saya minta kepada Kapolres satu untuk melacak siapa-siapa yang sudah dilakukan pemerasan," kata Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, Boyamin meminta pelaku pemerasan dikenai pasal pencucian uang serta UU ITE karena pelaku diduga memakai sarana ITE untuk modus melakukan pemerasan. Boyamin meminta polisi menindak LSM nakal.

"Untuk ini banyak juga masih LSM-LSM yang nakal kayak gini, jadi saya minta kepada kepolisian untuk menertibkan, memproses hukum LSM LSM nakal ini karena masih banyak untuk diproses hukum, ditangkap dan ditahan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan yang mencoba memeras anggota Polri sebesar Rp 2,5 M. Saat ini, Kepas Panagean Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.

"Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).

ADVERTISEMENT

Hengki menjelaskan tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE.

"Kami tahan," ujar Hengki.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.

"Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya," jelas Hengki.

Hengki mengatakan surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya.

"Nah, hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.

Simak video 'Diduga Peras Anggota Polri Rp 2,5 M, Ketua LSM Tamperak Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads