Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, memeras anggota Polri Rp 2,5 miliar terkait penanganan kasus begal yang menewaskan anggota Basarnas. Tersangka memeras dengan ancaman akan mengadukan ke pimpinan Polri hingga ke Presiden.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, jika ada kesalahan terkait penanganan anggota kepolisian, seharusnya tak usah dengan mengancam, tetapi buat laporan ke Propam.
"Kalau ada pelanggaran terhadap anggota disiplin maupun etika profesi, silakan lapor ke Propam. Jangan mengancam untuk diviralkan dan mengganggu kehormatan dan marwah TNI maupun Polri maupun instansi yang baik. Itu pesan kami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau LSM atau masyarakat lain melapor ke Propam jika merasa ada penanganan kepolisian yang tidak sesuai SOP, bukan dengan mengancam akan memviralkan. Untuk diketahui pula, tersangka tak hanya mengancam, tetapi dalam kasus ini dia melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.
"Kalau merasa ada dugaan pelanggaran pidana etika profesi, silakan lapor ke Propam. Jangan menjadi objek pemerasan, mengancam diviralkan, sehingga mengganggu kehormatan, khususnya Polri. Ini juga pesan buat yang lain," jelasnya.
Lebih lanjut Hengki juga mengimbau warga melaporkan jika menjadi korban ancaman LSM. Dia mengatakan laporan bisa diajukan ke kantor polisi terdekat.
"Jangan memberikan ataupun melaksanakan dengan modus operandi yang sama, apa pun itu, dan kami imbau kepada masyarakat apabila ada yang menjadi korban dari LSM ini, silakan lapor. Apakah TKP-nya nanti mungkin bukan di Jakarta Pusat, kami akan informasikan ke wilayah hukum instansi yang bersangkutan. Terima kasih," tuturnya.
Sementara itu, terhadap Kepas Panagean, Hengki menyebut yang bersangkutan akan dikenai pasal berlapis. Kepas diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Kita konstruksikan nantinya baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang KUHP Pasal 369 terkait dengan pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun dan kami nanti akan lapis dengan pencucian uang sehingga bisa memberikan efek jera, baik spesialis buat pelaku tindak pidana ini maupun generalized buat LSM-LSM yang lain," katanya.
Polisi sebelumnya mengungkap modus Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar. Tepas disebut membawa nama Presiden Jokowi hingga Komisi III DPR untuk menakut-nakuti anggota Polri.
"Yang bersangkutan mengirim ancaman melalui handphone. Dia mulai minta dari Rp 2,5 miliar kemudian turun ke Rp 250 juta, ada semua buktinya," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Hengki mengatakan Kepas diduga melakukan pemerasan disertai ancaman. Kepas Panagean Pangaribuan disebut membawa-bawa nama Presiden, Komisi III, hingga petinggi Polri.