Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pemerasan LSM Tamperak

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 15:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan. Satu anggota LSM Tamperak kini turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Jakpus, tersangka pemerasan dari LSM Tamperak bertambah satu orang atas nama Robinson Manik anggota LSM Tamperak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Hengki mengatakan tersangka Robinson dinilai berperan aktif dalam melakukan tindakan pemerasan. Dia diketahui datang bersama tersangka Kepas Panagean ke Polsek Menteng dalam melakukan upaya pemerasan kepada petugas.

"Pelaku turut serta bersama tersangka Kepas datang ke Polsek Menteng untuk melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan. Pelaku juga serta menerima uang hasil pemerasan," ujar Hengki.

Hengki menambahkan, saat ini proses investigasi masih berlangsung. Dia tidak menutup peluang adanya tersangka baru dari kasus tersebut.

"Penyidikan bersifat berkesinambungan. Sangat dimungkinkan bertambah tersangka baru," katanya.

Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar. Polisi mengungkap sejumlah bukti terkait kasus ini.

"Yang bersangkutan mengirim ancaman melalui handphone. Dia mulai minta dari Rp 2,5 miliar kemudian turun ke Rp 250 juta, ada semua buktinya," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11).

Hengki mengatakan Kepas diduga melakukan pemerasan disertai ancaman. Kepas Panagean Pangaribuan disebut membawa-bawa nama Presiden, Komisi III, hingga petinggi Polri.

Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya, ini instrumental (alat). (Juga ancam kirim surat ke) pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," jelas Hengki.

Simak video 'Detik-detik Ketua LSM Tamperak Ditangkap, Sempat Ogah Diborgol':




(ygs/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork