Tata tertib upacara Hari Guru 2021 penting untuk diketahui. Mengingat pada tanggal 25 November mendatang diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Hari Guru Nasional menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menghargai serta memberikan apresiasi terhadap perjuangan yang diberikan seluruh guru di Indonesia. Tahun ini, Hari Guru 2021 bertema "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan".
Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut dengan diselenggarakannya upacara bendera guna memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Simak informasi berikut ini mengenai tata tertib upacara Hari Guru 2021 yang sudah kami rangkum.
Tata Tertib Upacara Hari Guru 2021
Di tengah pandemi COVID-19, tahun ini pelaksanaan upacara peringatan Hari Guru 2021 sedikit berbeda. Upacara Hari Guru tahun ini akan dilaksanakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Upacara bendera akan diselenggarakan di kantor Kemdikbud, Kantor Kementerian Agama pusat. serta instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan PPKM level 1 dan 2.
Tata Tertib Upacara Hari Guru 2021: Waktu dan Tempat
Kemdikbud melalui Pedoman Upacara Hari Guru Nasional menjelaskan waktu dan tempat upacara peringatan Hari Guru Nasional.
Berikut adalah waktu dan tempat dilakukannya upacara Hari Guru 2021:
- Hari, tanggal: Kamis, 25 November 2021
- Pukul: 08.00 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Tata Tertib Upacara Hari Guru 2021: Pakaian
Selain mengatur waktu dan tempat, Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2021 juga membahas ketentuan pakaian saat menghadiri upacara peringatan Hari Guru 2021.
Berikut ketentuannya:
- a.Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Guru, Dosen : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi - b.Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Siswa : Seragam Sekolah
- Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.
Sekarang tata tertib upacara Hari Guru 2021 sudah diketahui. Simak informasi mengenai Hari Guru di halaman berikutnya.
(azl/imk)