Tata tertib upacara Hari Guru 2021 penting untuk diketahui. Mengingat pada tanggal 25 November mendatang diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Hari Guru Nasional menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menghargai serta memberikan apresiasi terhadap perjuangan yang diberikan seluruh guru di Indonesia. Tahun ini, Hari Guru 2021 bertema "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan".
Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut dengan diselenggarakannya upacara bendera guna memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak informasi berikut ini mengenai tata tertib upacara Hari Guru 2021 yang sudah kami rangkum.
Tata Tertib Upacara Hari Guru 2021
Di tengah pandemi COVID-19, tahun ini pelaksanaan upacara peringatan Hari Guru 2021 sedikit berbeda. Upacara Hari Guru tahun ini akan dilaksanakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Upacara bendera akan diselenggarakan di kantor Kemdikbud, Kantor Kementerian Agama pusat. serta instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan PPKM level 1 dan 2.
Tata Tertib Upacara Hari Guru 2021: Waktu dan Tempat
Kemdikbud melalui Pedoman Upacara Hari Guru Nasional menjelaskan waktu dan tempat upacara peringatan Hari Guru Nasional.
Berikut adalah waktu dan tempat dilakukannya upacara Hari Guru 2021:
- Hari, tanggal: Kamis, 25 November 2021
- Pukul: 08.00 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Tata Tertib Upacara Hari Guru 2021: Pakaian
Selain mengatur waktu dan tempat, Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2021 juga membahas ketentuan pakaian saat menghadiri upacara peringatan Hari Guru 2021.
Berikut ketentuannya:
- a.Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Guru, Dosen : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi - b.Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma
kepantasan
- Siswa : Seragam Sekolah
- Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.
Sekarang tata tertib upacara Hari Guru 2021 sudah diketahui. Simak informasi mengenai Hari Guru di halaman berikutnya.
Sejarah Hari Guru
Melansir situs resmi PGRI DKI Jakarta, Hari Guru Nasional bermula dari berdirinya PGRI. Cikal bakal PGRI sudah terlihat sejak zaman Belanda dengan berdirinya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) 1912
Semangat kemerdekaan tahun 1945 menjadi dorongan besar dilaksanakannya Kongres Guru Indonesia yang digelar pada 24-25 November 1945. Dalam kongres yang mempertemukan berbagai organisasi guru dengan latar belakang berbeda itu lahirlah PGRI. Bertepat pada tanggal 25 November tahun 1945 di Surakarta, PGRI didirikan dengan semangat kemerdekaan.
Peringatan Hari Guru Nasional baru dilaksanakan pada tahun 1994. Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai hari lahir PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.
Dikutip dari Keppres nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional yaitu:
- Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
- Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru