Upacara Hari Guru Nasional 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 25 November. Sebagai panduan kegiatan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis susunan upacara Hari Guru Nasional 2025.
Menurut Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025 resmi dari Kemendikdasmen, upacara Hari Guru Nasional 2025 akan dilaksanakan pada:
- Hari, tanggal: Selasa, 25 November 2025
- Pukul: 07.30 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Berikut susunan upacara Hari Guru Nasional 2025 resmi Kemendikdasmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
- Menyanyikan lagu Hymne Guru;
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan do'a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Ketentuan Upacara Hari Guru Nasional 2025
Ini beberapa ketentuan pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional 2025 yang perlu diperhatikan.
1. Upacara bendera Hari Guru Nasional 2025 diselenggarakan di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2. Pakaian:
a. Undangan:
- Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Pria: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Wanita: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Guru: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Organisasi profesi: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
- Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Peserta didik: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Petugas Upacara: Sesuai ketentuan.
Simak juga Video: Seputar Bulan Guru Nasional yang Dirayakan Selama Bulan November











































