Siap Buktikan di Pengadilan Jika Tak Ada Titik Temu
Susanti mengatakan, jika tidak ada titik temu soal kesepakatan uang yang harus diganti, pihaknya siap bertemu di pengadilan.
"Ya udah kita tunggu aja besok. Kalau tidak ada kita terus kita tunggu di pengadilan aja pembuktiannya," terang Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Susanti mengatakan, jika nantinya kedua pihak sepakat perihal nominal ganti rugi, dia menyebut pelapor akan mencabut laporan kepada kliennya. Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu perihal keputusan pelapor terkait ganti rugi tersebut.
"Memang intinya kalau seandainya mereka sepakat akan mencabut laporannya kan begitu. Ini permintaan dari kita gitu loh, tapi belum tahu juga seperti apa kita tunggu besok deh. Angkanya karena belum ketemu gitu," ungkap Susanti.
Hingga saat ini Olivia Nathania masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Terhitung sejak Kamis (11/11) Olivia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Olivia, empat orang lain yang berperan dalam proses penipuan tes CPNS juga ditetapkan sebagai tersangka. Upaya penangguhan penahanan yang sempat dilakukan oleh Olivia pun telah ditolak pihak kepolisian.
(ygs/mea)