Polisi mengkonfrontasi anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dengan pelapor sekaligus mantan guru SMA-nya, Agustin, terkait rekrutmen CPNS bodong. Selama 90 menit keduanya dipertemukan di satu ruangan.
"Pokoknya ditanya, 'Apakah betul ada perintah Oi kepada tersangka SN bahwa para korban diminta datang ke Bidakara (tempat rekrutmen CPNS fiktif)'. Jadi hal yang awalnya dibantah oleh Oi itu sudah dibenarkan sama Oi," kata pengacara Agustin, Odie Hodianto, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Konfrontasi itu dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/11) malam. Selain Olivia Nathania dan Agustin, turut hadir tersangka Sidiq Nirmolo (SN), yang berperan sebagai pengawas dan mengaku pegawai BKN saat adanya proses rekrutmen CPNS di gedung Bidakara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sembilan pertanyaan yang diberikan kepada tiga orang tersebut. Odie menyebut peristiwa yang seolah-olah adanya rekrutmen CPNS di gedung Bidakara memang sudah dirancang sedemikian rupa oleh anak Nia Daniaty.
"Jadi peristiwa di Bidakara itu (rekrut CPNS) itu setting-an dari Oi. Dia aktor utamanya," terang Odie.
Dia mengatakan, dari konfrontasi yang berlangsung 90 menit tersebut, tiap keterangan yang sebelumnya dibantah oleh Olivia perihal proses rekrutmen CPNS telah diakui oleh anak Nia Daniaty tersebut.
"Sebelumnya masih ada bantahan dari Oi, dia tidak kasih perintah. Tapi tersangka SN bilang saya diperintah sama Oi. Jadi semua bantahan Oi dikonfrontir semalam sudah diakui," tutur Odie.
Olivia Nathania sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes CPNS fiktif. Sejak Kamis (11/11) dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi mengatakan ada sejumlah alasan menahan Olivia. Penahanan terhadap Olivia digunakan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.