Anak Nia Daniaty dan Pelapor Dikonfrontasi soal Rekrutmen CPNS Fiktif

Anak Nia Daniaty dan Pelapor Dikonfrontasi soal Rekrutmen CPNS Fiktif

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 11:43 WIB
Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya
Olivia Nathania keluar berbaju tahanan seusai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengkonfrontasi anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dengan pelapor sekaligus mantan guru SMA-nya, Agustin, terkait rekrutmen CPNS bodong. Selama 90 menit keduanya dipertemukan di satu ruangan.

"Pokoknya ditanya, 'Apakah betul ada perintah Oi kepada tersangka SN bahwa para korban diminta datang ke Bidakara (tempat rekrutmen CPNS fiktif)'. Jadi hal yang awalnya dibantah oleh Oi itu sudah dibenarkan sama Oi," kata pengacara Agustin, Odie Hodianto, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Konfrontasi itu dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/11) malam. Selain Olivia Nathania dan Agustin, turut hadir tersangka Sidiq Nirmolo (SN), yang berperan sebagai pengawas dan mengaku pegawai BKN saat adanya proses rekrutmen CPNS di gedung Bidakara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sembilan pertanyaan yang diberikan kepada tiga orang tersebut. Odie menyebut peristiwa yang seolah-olah adanya rekrutmen CPNS di gedung Bidakara memang sudah dirancang sedemikian rupa oleh anak Nia Daniaty.

"Jadi peristiwa di Bidakara itu (rekrut CPNS) itu setting-an dari Oi. Dia aktor utamanya," terang Odie.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, dari konfrontasi yang berlangsung 90 menit tersebut, tiap keterangan yang sebelumnya dibantah oleh Olivia perihal proses rekrutmen CPNS telah diakui oleh anak Nia Daniaty tersebut.

"Sebelumnya masih ada bantahan dari Oi, dia tidak kasih perintah. Tapi tersangka SN bilang saya diperintah sama Oi. Jadi semua bantahan Oi dikonfrontir semalam sudah diakui," tutur Odie.

Olivia Nathania sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes CPNS fiktif. Sejak Kamis (11/11) dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Polisi mengatakan ada sejumlah alasan menahan Olivia. Penahanan terhadap Olivia digunakan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain Olivia, polisi menetapkan empat orang tersangka lainnya di kasus penipuan CPNS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan keempat pelaku berinisial FS, ES, R, dan SN. Keempatnya dijerat di Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Perannya adalah turut serta," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Pasal 55 dan 56 KUHP diketahui berkaitan dengan turut serta dalam membantu tindakan pidana. Keempat tersangka ini nantinya akan segera diperiksa polisi dengan status tersangka dalam waktu dekat.

"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP ikut serta membantu. Tindak lanjut ke depan akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka di pasal utamanya di Pasal 372, 378, dan 262 KUHP," ujar Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads