AKP Robin Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa Peringatkan Sudah Disumpah

AKP Robin Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa Peringatkan Sudah Disumpah

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 16:55 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi sidang terdakwa Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021).
AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi sidang terdakwa Maskur Husain. (Zunita/detikcom)

Selain itu, jaksa mengonfirmasi BAP AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyatakan melaporkan perkara Syahrial ke Azis. Namun, lagi-lagi Robin mengubah BAP itu.

Berikut BAP jaksa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP 50: Apakah selama Saudara berhubungan dengan M Syahrial terkait pengurusan perkara yang dialami oleh Syahrial dengan dengan tujuan agar M Syahrial tidak jadi tersangka atau naik ke penyidikan, saudara pernah melaporkan hal tersebut ke Azis Syamsuddin atau saudara Azis menanyakan perihal tersebut ke Saudara? Jawaban saudara; ya saudara Azis pernah hubungi saya melalui pesan WA, atau telepon saya tidak ingat lagi, menanyakan perihal Walkot tanjungbalai apakah jadi saya dibantu sebagaimana pertemuan awal antara saya, M Syahrial dan Azis Syamsuddin di rumah dinas yang bersangkutan. Lalu terhadap pertanyaan itu selanjutnya saya sampaikan bahwa terkait Walkot Tanjungbalai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan 'syukurlah semoga cepat clear atau beres'.

Robin pun menegaskan tidak ada peristiwa itu. Dia mengubah keterangannya.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya tidak ada. Sudah saya ubah," kata Robin singkat.

Jaksa pun terus mencecar Robin. Namun, Robin tetap mengatakan dia tidak melaporkan apa pun ke Azis. Jaksa pun mengingatkan Robin bahwa dia sudah disumpah sebelum diperiksa sebagai saksi untuk Maskur Husain.

"Kalau memang tidak ada, kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini. Kalau saudara orang awam, saya masih maklum, lah ini saudara penyidik ya. Saya hargai keterangan saudara, tapi ingat ya saudara sudah disumpah," tegas jaksa.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa Maskur Husain. Maskur didakwa bersama Robin menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads