Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengubah sejumlah keterangannya terkait eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam momen perkenalannya dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Jaksa KPK memperingatkan soal sumpah saksi kepada AKP Robin.
Dalam sidang kasus suap AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11/2021), jaksa mengungkapkan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Robin saat diperiksa oleh penyidik KPK.
BAP yang dibaca jaksa itu terkait perkenalan M Syahrial di mana sebelumnya Robin menyebut dia mengenal Syahrial karena dikenalkan Azis, tapi keterangan itu diubah menjadi ajudan Azis yang mengenalkan dia ke Syahrial di rumah dinas Azis.
Berikut BAP Robin yang dibacakan jaksa:
BAP: Sekitar Oktober 2020 saya bertemu M Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Saya dihubungi Dedi dan menyampaikan ke saya ada tempat bapak yang ingin ketemu, sekitar pukul 20.00 WIB saya berangkat ke rumah dinas Azis, pada saat di rumah dinas Saudara Azis Syamsuddin, saya diminta menunggu di halaman pendopo oleh Dedi, selanjutnya Saudara Azis Syamsuddin dengan seseorang selanjutnya saya kenal bernama M Syahrial menemui saya di pendopo. Pada saat itu, Saudara Azis Syamsuddin mengenalkan teman yang didampingi tersebut kepada saya dan menyampaikan, 'ini ada teman saya yang mau diskusi, setelah menyampaikan hal tersebut selanjutnya Azis meninggalkan kami berdua.
BAP: Pada saat saya sampai saya bertemu Azis dan M Syahrial yang saat itu saya belum mengenalnya, dan ada dua orang yang tidak saya kenal. Tapi pada saat saya datang ke pendopo dua orang itu langsung pergi sehingga menyisakan saya dengan Azis dan Syahrial. Selanjutnya, saudara Azis Syamsuddin mengenalkan Saudara Syahrial kepada saya dengan mengatakan: 'Ini Riyal, kader Golkar, ada yang ingin diobrolkan dengan Robin. Silakan kalian ngobrol berdua, saya tinggal ke dalam.
Robin pun mengaku peristiwa di BAP itu tidak benar. Menurut Robin, yang benar adalah tidak ada Azis Syamsuddin dalam pertemuan di pendopo rumah dinas Azis itu.
"Sudah kami rubah keterangan tersebut. Bahwa pada saat itu yang ada di pendopo Syahrial dan 2 orang lainnya. Kami di pendopo sempat duduk 4 orang di meja tersebut, yang dua orang pergi, itu (keterangan BAP) sudah saya ubah," jawab Robin.
"Kenapa diubah?" tanya jaksa lagi.
"Karena setelah saya ingat-ingat lagi, Dedi yang mengenalkan saya ke Syahrial (bukan Azis)," ucapnya.
"Kami hargai keterangan Saudara ya. di sini padahal Saudara sudah menjelaskan secara detail terkait pengenalan. Kemarin juga sudah dibacakan BAP dari Dedi Yulianto yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak kenal dengan Syahrial. Gimana mau mengenalkan ke Saudara kalau Dedi tidak kenal," timpal jaksa.
AKP Robin juga mengubah keterangan soal pelaporan pengurusan perkara Syahrial ke Azis. Baca di halaman berikutnya.
Simak juga 'Saksi Ungkap 'Atasan' AKP Robin di Sidang, KPK Siap Telusuri':