Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan cabul terhadap seorang mahasiswi. Syafri Harto diperiksa di Polda Riau.
"Mulai pukul 11.00 WIB tadi SH diperiksa penyidik di Mapolda. Diperiksa penyidik Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Sunarto mengatakan Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka dugaan cabul. Dia tak menjelaskan detail apa saja yang didalami dari Syafri Harto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa sebagai tersangka, pukul 11.00 WIB tadi, datang langsung diperiksa," kata Sunarto.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Polisi belum menahan Syafri Harto.
"Ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan, tapi tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," ujar Sunarto.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.
Simak video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':