Kerugian Korban Rp 215 Juta
Total ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan oleh pelapor untuk ikut investasi pulsa yang ditawarkan Olivia. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 215 juta.
Pelapor bernama Merina sempat mendatangi Olivia untuk meminta ganti rugi. Namun, menurut Herdyan, kliennya justru diberi uang Rp 1 juta dari anak Nia Daniaty tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia udah somasi sendiri ke Oi, dia udah datang ke rumah Nia Daniaty, udah berkali-kali. Tapi apa yang didapatkan, dia dikembalikan uang Rp 1 juta sama Oi. Dia (Oi) bilang ini bukan duit kembalian, tapi ini duit ongkos kamu effort, kamu mencoba temui saya," tutur Herdyan.
Usai tidak mendapatkan respons baik, pelapor akhirnya melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.
"Kita kirimkan bukti utamanya bukti chat sama bukti transfer ya, itu tak terbantahkan. Sama ada form yang Oi tulis sendiri kayak perjanjian sepihak menyatakan bersedia depositkan beberapa rupiah ke si Oi," terang Herdyan.
Laporan tersebut kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.
detikcom telah menghubungi pihak Olivia Nathania untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Olivia Nathania.
(ygs/mea)