Pemprov DKI Jakarta masih memproses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan UMP segera diumumkan dalam waktu dekat.
"UMP nanti akan diumumkan, tunggu ya, sebentar ya. Nggak lama lagi akan segera disampaikan," kata Riza saat ditemui di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/11/2021).
Riza enggan menjelaskan lebih jauh terkait berapa nantinya kenaikan UMP di wilayah Jakarta. Namun yang pasti, kata Riza, pengumuman kepastian kenaikan UMP akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Gubernur nanti dan Disnakertrans," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana mengumumkan kenaikan besaran UMP tahun 2022 pada Jumat (19/11) lalu. Dalam menentukan besaran UMP, Pemprov DKI mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19 hari Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/11).
"Insyaallah taat terhadap peraturan ditetapkan, dalam hal ini PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," sambungnya.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam data itu tercatat UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi. Sedangkan di sisi lain, nilai UMP terendah ada di wilayah Jawa Tengah.
"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).
Simak video 'Wagub DKI soal UMP Jakarta 2022: Kami Ingin Sebaik Mungkin':