Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH/YLBHI) Bali mencatat ada sebanyak 42 korban kekerasan seksual di Kampus Universitas Udayana (Unud). Direktur LBH/YLBHI Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, mengatakan data itu didapatkan pihaknya saat melakukan pembukaan posko pengaduan bersama mahasiswa Unud sejak akhir tahun 2020.
"Jadi awalnya akhir tahun lalu 2020 dari LBH Bali terus dari kawan-kawan mahasiswa di Udayana buka posko pengaduan terkait dengan korban kekerasan seksual," kata Vany kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Vany menyebut dalam pembukaan posko pengaduan kekerasan seksual tersebut sebenarnya tidak harus korban yang melakukan pelaporan. Tetapi bisa juga dilakukan oleh orang lain yang melihat atau mengetahui kejadian kekerasan seksual tersebut.
"Nah terus dari itu semua terakumulasi itu semua ada 73 laporan. Nah dari 73 laporan itu kemudian terseleksi di (Universitas) Udayana itu, 42-nya itu merupakan korban kekerasan seksual," ucap Vany.
Dalam data yang Vany berikan kepada detikcom, pelaku kekerasan seksual di Kampus Unud beragam, mulai dari dosen, mahasiswa, masyarakat umum, wiraswasta bahkan buruh bangunan dan pedagang sekitar kampus.
Adapun jumlahnya yakni wiraswasta 2 pelaku, mahasiswa 26 pelaku, dosen 5 pelaku, karyawan 2 pelaku, masyarakat umum 4 pelaku, pedagang sekitar kampus 1 pelaku dan buruh bangunan 1 pelaku. Bahkan ada satu korban yang pernah mengalami kekerasan dari mahasiswa, dosen dan juga alumni.
Adapun usia pelaku kekerasan seksual di Unud diperkirakan dari rentang 20 sampai 40 tahun. Sementara korbannya dalam data LBH/YLBHI Bali semuanya berumur 20 tahun saat mengalami kekerasan tersebut.
Vany mengungkapkan, data 42 korban kekerasan seksual tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Wakil Rektor IV Unud pada 29 Desember 2020. Saat itu LBH/YLBHI Bali menyampaikan bahwa korban minim perlindungan secara hukum.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/fas)