Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Ciumi Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis

Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Ciumi Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 14:01 WIB
Universitas Riau (Raja-detikcom)
Foto: Universitas Riau (Raja-detikcom)
Pekanbaru -

Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sebagai tersangka cabul. Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri.

"Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Berikut bunyi pasal 289 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun

Sementara, berikut pasal 294 KUHP:

ADVERTISEMENT

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:

1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

"Ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan, tapi tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," ujar Sunarto.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.

Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit si mahasiswi memiliki akun MiChat. Dody meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang mahasiswi itu pada akun yang terpampang foto wanita seksi.

Di samping itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Simak Video: Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!

[Gambas:Video 20detik]



(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads