Selain Olivia, polisi menetapkan empat orang tersangka lainnya di kasus penipuan CPNS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan keempat pelaku berinisial FS, ES, R, dan SN. Keempatnya dijerat di Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Perannya adalah turut serta," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11).
Pasal 55 dan 56 KUHP diketahui berkaitan dengan turut serta dalam membantu tindakan pidana. Keempat tersangka ini nantinya akan segera diperiksa polisi dengan status tersangka dalam waktu dekat.
"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP ikut serta membantu. Tindak lanjut ke depan akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka di pasal utamanya di Pasal 372, 378, dan 262 KUHP," ujar Yusri.
(ygs/aud)