Sebelumnya, selama masa pandemi COVID-19, KPK menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu disebut berkaitan dengan berbagai kegiatan terkait penanganan pandemi.
"Kalau yang laporan proaktif PPATK, ada yang juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi. Ada, harus saya akui ada," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 18 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander mengatakan laporan-laporan itu perlu ditelaah lebih lanjut. Selain dari PPATK, Alexander menyebut ada laporan dari masyarakat yang dipelajari KPK.
"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan terkait tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Alexander.
"Nah, itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi. Ada tidak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alat kesehatankah, PCR-kah, dan seterusnya," imbuhnya.
(azh/lir)