Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, hakim, dan jaksa, tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena merupakan simbol negara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tak ada batasan KPK dalam melakukan OTT.
"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara. Jadi tidak ada batasan APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Ghufron beranggapan pernyataan Arteria bertentangan dengan peraturan yang tercantum dalam KUHAP, yakni pada Pasal 11 UU 30 2002 juncto Pasal 19 Tahun 2019. Ghufron menegaskan KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jikalau Mas Arteri beranggapan jangan di-OTT, karena OTT bagian dari upaya paksa yang diberikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Dan KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 2002 juncto 19/2019," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron juga menyebut pernyataan itu bertentangan dengan semangat KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," katanya.
Sebelumnya, pernyataan soal penegak hukum jangan di-OTT itu disampaikan Arteria saat menjawab pertanyaan dalam diskusi bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor Terimplementasikah?' yang digelar secara virtual oleh Unsoed.
Awalnya Arteria merespons pertanyaan salah satu peserta webinar itu terkait pendapatnya soal pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein, yang meminta KPK memanggil kepala daerah lebih dulu sebelum melakukan OTT.
Merespons pernyataan itu, Arteria mengungkap saat dia masih menjabat di Komisi II DPR, dia meminta agar penerapan OTT bagi kepala daerah, polisi, hakim, dan jaksa dicermati. Ia menegaskan, bukannya tidak boleh OTT, melainkan menurutnya penegakan hukum agar tidak gaduh dan mengganggu pembangunan.
"Dulu kami di Komisi II meminta betul bahwa upaya penegakan hukum, khususnya melalui instrumen OTT, kepada para kepala daerah, tidak hanya kepala-kepala daerah, terhadap polisi, hakim, dan jaksa, itu harus betul-betul dicermati. Bukannya kita tidak boleh apa mempersalahkan, meminta pertanggungjawaban mereka, tidak," kata Arteria, Kamis (18/11).
Simak selengkapnya di halaman berikut
Tonton juga Video: Bupati Banyumas Soroti OTT, KPK: Orang Takut KPK Itu yang Korupsi