Pengacara Minta Dekan Unri Tersangka Pencabulan Segera Disidangkan

Pengacara Minta Dekan Unri Tersangka Pencabulan Segera Disidangkan

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 18:52 WIB
Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando.
Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando (kanan). (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Pengacara Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto, Dody Fernando, mendesak agar kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswa yang menjerat kliennya segera disidangkan. Dia berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami berharap dalam bulan ini berkas sudah P21 ke Kejaksaan. Supaya kami bisa melihat apa yang terjadi di kasus ini. Kami harap ini disidang dalam pokok perkara biar terang semua," kata Dody, Jumat (19/11/2021).

Dia mengaku telah mengetahui kabar penetapan tersangka kliennya. Dia pun menyampaikan akan mengikuti proses hukum ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku penasihat hukum sudah mengetahui penetapan tersangka sejak Rabu (17/11) sore. Terkait penetapan tersangka kita menaati proses hukum ini," ucap dia.

Disinggung apakah bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, Dody masih belum bisa memutuskan. Sebab, dia dan pihak keluarga masih harus musyawarah pasca-penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

Dipercepatnya proses sidang, lanjut Dody, untuk mempercepat pembuktian kliennya bersalah atau tidak. Jika tidak, dia mengancam akan melakukan upaya hukum kepada pihak pelapor dan pihak yang membuat kliennya berstatus tersangka.

"Kalau melakukan ya jelas, kalau tidak juga bersih, clear nama Pak Syafri Harto. Kalau tidak terbukti, siap-siap kita akan lakukan upaya hukum perdata atau pidana ke para pihak itu nanti," katanya.

Alumni Fakultas Hukum Unri itu optimistis Syafri Harto tidak bersalah. Dia juga menuturkan hingga kini tidak tahu bukti-bukti apa saja yang mendasari penetapan tersangka kliennya.

"Kami berkeyakinan Pak Syafri Harto tidak melakukan. Kami akan mengumpulkan saksi-saksi untuk pembelaan pak Syafri Harto, sampai saat ini kami tidak tahu apa alat bukti yang jadi landasan," tutur dia.

"Bahkan kami melihat itu bukan peristiwa pidana nanti. Kalau landasan Permen Dikti ya itu Internal, itu pelanggaran etik dan sebagainya. Kalau gawean polisi ya pasal-pasal di KUHP. Permen Dikti tidak ada kewenangan kepolisian, ada satgas yang dibentuk," imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.

Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit si mahasiswi memiliki akun MiChat. Dody meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang mahasiswi itu pada akun yang memampang foto wanita seksi.

Di samping itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, kemarin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads