Tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi menjelaskan perkembangan terbaru pengusutan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto terhadap seorang mahasiswi. Laporan itu sudah dikirim ke Kemendikbud.
"Pada 16 November 2021, rektor sudah menyampaikan laporan TPF ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek. Salah satu laporan dari TPF disampaikan pada tim pemantau untuk menyampaikan kepada Irjen agar membentuk tim investigasi khusus dari Irjen," kata juru bicara TPF Unri, Prof Sujianto, kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan TPF dibentuk untuk mendalami laporan yang disampaikan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional. Dia mengatakan ada tim pemantau dari Kemendikbudristek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pencarian fakta, rektor membentuk TPF sesuai SK No 3730/UN19/KP/2021. Dalam pelaksanaan tugas TPF didampingi inspektur investigasi selaku tim pemantau di Inspektorat Jenderal Kemendikubdristek bersama 2 perwakilan NGO sebagai unsur tim pemantau," kata Sujianto.
Permohonan investigasi diajukan pada 9 November lewat permohonan investigasi khusus kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendibudristek. Dalam investigasinya, tim TPF didampingi tim pemantau.
TPF, katanya, melakukan koordinasi secara intens dengan Kemendikbudristek. Dia mengatakan Rektor Unri menunggu arahan terkait kasus tersebut.
"Khusus untuk perlindungan korban, TPF melalui surat yang dikeluarkan Selasa (16/11) sudah merekomendasikan kepada rektor untuk tim pendampingan terhadap dugaan korban kekerasan seksual," kata Sujianto yang juga menjabat wakil Rektor II Unri.
Dari rekomendasi itu, rektor menugaskan tiga orang dosen perempuan mendampingi mahasiswi diduga korban pelecehan. Ketiga dosen itu berasal dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP), dan dosen FKIP Unri.
"Pascapenetapan SH sebagai tersangka pihak rektorat UNRI menjamin pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya kepada korban dan mahasiswa HI pada umumnya, jika ada kendala dalam proses pelayanan akademik dan lainnya silakan disampaikan kepada wakil rektor terkait, atau langsung kepada rektor," kata Sujianto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dekan FISIP Unri Tersangka
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit si mahasiswi memiliki akun MiChat. Dody meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang mahasiswi itu pada akun yang terpampang foto wanita seksi.
Di samping itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.