Apa Itu Visa dan Jenis-jenisnya? Simak di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 18:03 WIB
Apa itu visa? Kenali Jenis-jenisnya Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Apa itu visa? Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Jika paspor dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi pemohon.

Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu visa.

Apa Itu Visa: Jenis-jenis Visa

Setelah mengetahui apa itu visa, mari kita simak informasi mengenai jenis-jenis visa. Jenisnya ada yang berbentuk stempel, stiker yang ditempel pada paspor dan soft file.

Dilansir dari situs Indonesia.go.id Kategori Keimigrasian, berikut ini jenis-jenis visa tergantung kebutuhan.

  1. Bebas Visa
    Beberapa negara tidak mewajibkan visa saat berkunjung ke negara mereka. Pengunjung hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Walau bebas visa, bukan berarti pengunjung boleh berlama-lama tinggal disana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.
  2. eVisa
    Dokumen ini dibuat via online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim ke alamat email. Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit. Dokumen eVisa akan dikirim via email. Namun, ketika nanti sampai pintu Imigrasi negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas Imigrasi setempat.
  3. Visa On Arrival
    Jenis visa ini memperbolehkan pengunjung mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, tidak perlu bolak-balik ke Kedubes (Kedutaan Besar) tujuan yang berlokasi di negara asal pengunjung. Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk visa on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula pemilik dokumen harus membayar biaya visa.
  4. Visa Sebelum Kedatangan
    Beberapa negara menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk itu, pemohon bisa mendatangi Kedubes negara tujuan, agen perjalanan (travel agent), atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.

Informasi selanjutnya soal apa itu visa ialah terkait isi dari visa. Simak di halaman selanjutnya.


Tonton video Viral tentang keluarga yang punya aturan bak keraton di bawah ini:






(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork