Apa Itu Visa dan Jenis-jenisnya? Simak di Sini

Apa Itu Visa dan Jenis-jenisnya? Simak di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 18:03 WIB
Apa itu visa? Mari simak pengertian hingga jenis-jenisnya.
Apa itu visa? Kenali Jenis-jenisnya Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Apa itu visa? Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Jika paspor dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi pemohon.

Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu visa.

Apa Itu Visa: Jenis-jenis Visa

Setelah mengetahui apa itu visa, mari kita simak informasi mengenai jenis-jenis visa. Jenisnya ada yang berbentuk stempel, stiker yang ditempel pada paspor dan soft file.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs Indonesia.go.id Kategori Keimigrasian, berikut ini jenis-jenis visa tergantung kebutuhan.

ADVERTISEMENT
  1. Bebas Visa
    Beberapa negara tidak mewajibkan visa saat berkunjung ke negara mereka. Pengunjung hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Walau bebas visa, bukan berarti pengunjung boleh berlama-lama tinggal disana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.
  2. eVisa
    Dokumen ini dibuat via online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim ke alamat email. Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit. Dokumen eVisa akan dikirim via email. Namun, ketika nanti sampai pintu Imigrasi negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas Imigrasi setempat.
  3. Visa On Arrival
    Jenis visa ini memperbolehkan pengunjung mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, tidak perlu bolak-balik ke Kedubes (Kedutaan Besar) tujuan yang berlokasi di negara asal pengunjung. Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk visa on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula pemilik dokumen harus membayar biaya visa.
  4. Visa Sebelum Kedatangan
    Beberapa negara menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk itu, pemohon bisa mendatangi Kedubes negara tujuan, agen perjalanan (travel agent), atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.

Informasi selanjutnya soal apa itu visa ialah terkait isi dari visa. Simak di halaman selanjutnya.


Tonton video Viral tentang keluarga yang punya aturan bak keraton di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]



Apa Itu Visa: Isi Visa

Informasi di atas sudah membahas apa itu visa dan jenis-jenis visa. Di bawah ini tertera ulasan mengenai isi visa.

Negara Tujuan

Biasanya, nama negara yang mengeluarkan ijin tersebut akan terpampang di bagian paling atas dokumen.
Satu visa hanya berlaku untuk satu negara saja, itu pun untuk jangka waktu tertentu. Bagi mereka yang hobi jalan-jalan ke beberapa negara harus membuat visa berulang-ulang.

Biodata
Di dalam visa juga terdapat biodata si pemilik, mulai dari:

  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Kebangsaan
  • Wilayah yang mengeluarkan dokumen ini
  • Nomor paspor
  • Keterangan tambahan.

Single atau Multiple Entry dan Masa Berlakunya

Single entry pada visa menunjukkan bahwa dokumen ini hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Begitu pulang dari negara tujuan itu dan kembali ke negara asal, pemilik harus melakukan pengajuan lagi bila ingin kembali ke negara tadi, walau masa aktif dokumen ini masih panjang.

Sebaliknya, multi entry memperbolehkan pemilik keluar masuk suatu negara tanpa perlu pengajuan visa berulang-ulang, dan hal itu berlaku sampai masa kadaluarsanya habis. Jenis multi entry sudah banyak diadopsi oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Kanada, dan masih banyak lagi.

Walaupun pemilik visa sudah mengantongi jenis multi entry, bukan berarti mereka bebas tinggal di negara orang. Terdapat waktu tinggal maksimal untuk jenis multy entry. Apabila sudah melewati waktu maksimal, mereka harus keluar dari negara tersebut baru boleh kembali lagi.

Halaman 3 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads