Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta membongkar catatan aset-aset keluarga Nirina Zubir yang telah dirampas oleh asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita. Ada enam bidang tanah/bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir yang dikuasai oleh Riri Khasmita.
"Kita baru dengar kemarin setelah konferensi pers dari Nirina dan kita lihat catatan atas enam (sertifikat) yang disampaikan Nirina kemarin," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Jakarta, Kamis (18/11).
3 Sertifikat Beralih Nama ke Pihak Ketiga
Dari enam sertifikat tersebut, diketahui tiga di antaranya telah beralih nama kepada pihak ketiga. Sedangkan tiga lainnya beralih nama kepada tersangka Riri dan suaminya, Endrianto.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama ke nama orang. Kemudian yang tiga lagi masih atas nama asistennya ini (Riri) dan suaminya," ucapnya.
3 Sertifikat Lainnya Diagunkan di Bank
Selanjutnya, tiga sertifikat tanah/bangunan lainnya 'disekolahkan' oleh tersangka Riri ke bank. Riri mengagunkan tiga sertifikat keluarga Nirina ke dua bank dengan nilai total tanggungan Rp 7,4 miliar.
"Kemudian dari itu juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI. Nilainya juga tidak kecil, ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," ujar Dwi Budi.
Simak video 'Fakta Terkini Seputar Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir':
Simak di halaman selanjutnya: peralihan hak milik terjadi sejak....
(mea/fjp)