BPN DKI Bongkar Catatan Aset-aset Nirina Zubir yang Dirampas ART

BPN DKI Bongkar Catatan Aset-aset Nirina Zubir yang Dirampas ART

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 10:19 WIB
Nirina Zubir Bertemu dengan ART Riri
Nirina Zubir (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta membongkar catatan aset-aset keluarga Nirina Zubir yang telah dirampas oleh asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita. Ada enam bidang tanah/bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir yang dikuasai oleh Riri Khasmita.

"Kita baru dengar kemarin setelah konferensi pers dari Nirina dan kita lihat catatan atas enam (sertifikat) yang disampaikan Nirina kemarin," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Jakarta, Kamis (18/11).

3 Sertifikat Beralih Nama ke Pihak Ketiga

Dari enam sertifikat tersebut, diketahui tiga di antaranya telah beralih nama kepada pihak ketiga. Sedangkan tiga lainnya beralih nama kepada tersangka Riri dan suaminya, Endrianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama ke nama orang. Kemudian yang tiga lagi masih atas nama asistennya ini (Riri) dan suaminya," ucapnya.

3 Sertifikat Lainnya Diagunkan di Bank

Selanjutnya, tiga sertifikat tanah/bangunan lainnya 'disekolahkan' oleh tersangka Riri ke bank. Riri mengagunkan tiga sertifikat keluarga Nirina ke dua bank dengan nilai total tanggungan Rp 7,4 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari itu juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI. Nilainya juga tidak kecil, ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," ujar Dwi Budi.

Simak video 'Fakta Terkini Seputar Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir':

[Gambas:Video 20detik]





Simak di halaman selanjutnya: peralihan hak milik terjadi sejak....

Sertifikat Dibalik Nama Sejak 2016

BPN DKI Jakarta juga mengungkapkan peralihan hak milik atas keenam sertifikat tanah/bangunan keluarga Nirina Zubir ini terjadi sejak 2016.

"Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017, dan terakhir 2019 dari enam (sertifikat) ini," imbuhnya.

Dwi Budi mengungkapkan proses balik nama dilakukan di BPN DKI Jakarta tersebut telah melalui prosedur, di mana sudah ada akta jual beli (AJB) yang lengkap.

"Sampai ke kita itu sudah dalam bentuk akta jual beli yang sudah lengkap," ucapnya.

Sementara itu, terkait harapan Nirina Zubir agar aset-asetnya itu kembali ke tangannya, Dwi Budi menjelaskan bahwa hal itu akan diputuskan pada pengadilan.

Sebab, dari enam sertifikat itu, tiga di antaranya sudah beralih nama kepada pihak ketiga karena telah dijual oleh tersangka Riri.

"Kita juga harus menghormati masyarakat yang lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan (pengadilan), berdasarkan putusan nanti kembalikan hak," ucapnya.

Dwi Budi juga mengungkapkan ada tiga nama pembeli yang menurutnya mungkin tidak mengetahui tanah/bangunan yang dibeli merupakan hasil kejahatan.

"Di sini ada tiga nama (pembeli) yang dia tidak tahu-menahu bahwa ini hasil kejahatan dan sekarang, berdasarkan keterangan penyidik, ada yang (tanahnya) sudah dibangun. Itu yang harus kita perhatikan juga kepentingan-kepentingan masyarakat yang lain," paparnya.

"Sehingga tentu putusan (pengadilan) yang akan memutuskan balik namanya," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads